Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat mencabut izin perusahaan PT Ambawang Bumi Perkasa (ABP) yang bergerak di sektor perkebunan, karena terbukti telah menjual izin lahannya ke perusahaan lain. <p style="text-align: justify;">"Dalam dunia investasi perkebunan, menjual izin yang sudah didapat suatu perbuatan ilegal dan menunjukkan perusahaan tersebut tidak serius," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, pada 2009 PT ABP bersama pihak ketiga yang berniat membeli izin perkebunan perusahaan itu pernah meminta persetujuan Pemkab Kubu Raya untuk meluruskan transaksi itu, tetapi ditolak. Atas penolakan itu PT ABP mengajukan perkara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan tergugat Pemkab Kubu Raya.<br /><br />"Tetapi hakim yang menangani kasus itu kami nilai berat sebelah sehingga putusannya memberatkan Pemkab Kubu Raya. Kami akan naik banding dan akan melaporkan putusan itu ke Mahkamah Agung," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengaku heran dan menilai ada kejanggalan dalam putusan PTUN tersebut, sebab beberapa fakta penting di lapangan justru tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sehingga seolah-olah diabaikan.<br /><br />Lahan perkebunan kelapa sawit yang disengketakan tersebut sekitar 6.600 hektare, yang terdiri di Desa Sui Selamat, Kecamatan Kubu sekitar tiga ribu hektare, dan di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya sekitar 3.600 hektare.<br /><br />Lahan di Kubu tumpang tindih dengan PT MAR, sedangkan di Rasau tumpang tindih dengan HPL areal transmigrasi yang telah bersertifikat atas nama Dinsosnakertrans.<br /><br />Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Pontianak memenangkan gugatan PT ABP dengan tergugat Pemkab Kubu Raya dalam kasus tumpang tindih lahan di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Rasau Jaya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>