Pemkab Kubu Raya Kesulitan Dana Alokasi Desa

oleh
oleh

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Saini Umar mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa di sejumlah desa karena ada yang bermasalah dalam pengelolaan dan pertanggungjawabannya. <p style="text-align: justify;">"Untuk itu kami mengimbau kepada 106 desa yang tersebar di Kubu Raya untuk berhati-hati dalam mempergunakan, mengelola dan mempertanggungjawabkan Alokasi Dana Desa tahun 2011 ini," kata Saini Umar di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Menurutnya, berdasarkan data pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2010 lalu, banyak temuan dan pelanggaran yang dilakukan aparatur pemerintah desa.<br /><br />Untuk itu, lanjut dia, pada proses pencairan alokasi ADD tahun 2011 akan dicairkan tidak lama lagi dia berharap para kepala desa dapat mengikuti ketentuan juklak dan juknis dan peraturan perundangan berlaku dalam mengelola ADD.<br /><br />Ia menambahkan ADD peruntukannya bukan dipergunakan untuk aparatur karena di dalam aturan 70 persen penggunaannya adalah membangun infrastruktur desa. Sementara 30 persen dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan alat tulis kantor perkantoran desa.<br /><br />"Di samping itu, dalam pencairannya juga ada tahapan," ujar Saini.<br /><br />Dia menjelaskan pada tahun 2010, kasus yang mencuat seperti beberapa desa terlambat pencairan, ada juga desa kadesnya atau aparaturnya tersangkut kasus hukum.<br /><br />Seperti desa di Kecamatan Sungai Ambawang dan beberapa desa lainnya, pada tahun 2010 ADD untuk wilayah itu tidak bisa dicairkan. Alasannya tidak bisa proses karena disebabkan batas waktu pencairan sudah nyaris habis hingga tanggal 25 Desember.<br /><br />Sementara bentuk pertanggung jawaban tahap awal tidak bisa dilampirkan.<br /><br />Saini menjelaskan di Desa Batu Ampar alokasi dana desa tahap pertama dan kedua sebesar Rp206 juta juga tidak bisa dicairkan karena tidak diajukan dan berakibat kepada proses hukum.<br /><br />Di Kecamatan Teluk Pakedai, lanjutnya, Desa Teluk Pakedai Hulu (Rp32 juta), Teluk Pakedai 1 (Rp21,1 juta), Desa Madura (Rp21,3 juta) dan Desa Sungai Deras (Rp38,1 juta) tidak dapat dicairkan karena belum menyampaikan SPJ ADD tahap II.<br /><br />"Demikian dengan Desa Sungai Nipah Rp101 juta belum dicarikan karena belum menyampaikan SPJ ADD tahap 1," ujarnya.<br /><br />Kecamatan Kubu di Desa Olak-Olak Kubu (Rp38,4 juta) dan Desa Sungai Selamat (Rp32,5 juta) belum menyampaikan SPJ ADD tahap II. Sedangkan Desa Sungai Bemban dengan total ADD berjumlah Rp128,8 juta tidak mengajukan karena tengah menjalani proses hukum.<br /><br />Begitu juga dengan Desa Pinang Dalam (111,8 juta) belum menyampaikan SPJ tahap 1. "Akibatnya ADD tahap II tidak bisa dicairkan," kata dia.<br /><br />Saini juga mengatakan, di Kecamatan Terentang khususnya Desa Permata dengan ADD sebesar Rp105,7 juta tidak dapat dicairkan karena masalah legislasi BPD. Di Desa Betuah dengan total ADD Rp172 juta untuk tahap awal tidak dapat dicairkan karena belum menyampaikan SPJ tahap awal.<br /><br />"Dan Desa Sungai Radak II (34,1 juta) belum menyampaikan SPJ tahap II," katanya.<br /><br />Di Ibukota Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya di Desa Tebang Kacang dengan ADD berjumlah Rp42,4 juta tidak dicairkan ADD tahap II. Untuk Desa Mekar Sari (Rp46,2 juta) belum menyampaikan SPJ ADD tahap II.<br /><br />Sementara di Desa Teluk Kapuas dengan total ADD Rp149 juta tidak mengajukan karena tengah berproses hukum.<br /><br />Saini menjelaskan dengan rincian permasalahan diatas, ia meminta aparatur desa selalu melakukan evaluasi. Pasalnya, dana ADD yang dipergunakan merupakan dana rakyat dan alokasinya harus jelas pertanggungjawabannya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>