Home / Tak Berkategori

Pemkab Kubu Raya Perbaiki Sistem Penyaluran Bansos

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2011 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan perbaikan dan peningkatan di sektor perencanaan anggaran bantuan sosial dan hibah yang dibahas supaya pelaksanaannya sesuai aturan, tepat sasaran dan guna. <p style="text-align: justify;">"Dengan diberlakukannya Permendagri No 32 tahun 2011 yang akan diterapkan pada APBD 2012 nanti, kita berupaya menerapkan ‘by name by address’ untuk alokasi bansos dan hibah pada APBD 2012," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Ia menambahkan, kesepakatan tersebut dibahas oleh seluruh SKPD yang terlibat dalam pemberian dana hibah dan bansos, seperti Dinas Pendidikan, Disbudparpora, Dinas Perikanan dan Kelautan dan lainnya.<br /><br />Muda menilai, penerapan aturan dari Kemendagri tersebut tidak terlalu sulit untuk menyatukan persepsi setiap SKPD dalam pelaksanaannya. Sebab, katanya, sebelum aturan itu keluar, sistematika secara umum sudah jauh hari diterapkan.<br /><br />"Hanya saja, kali ini perencanaannya terus kita matangkan. Biar agak repot di awal, tapi memudahkan pertanggungjawaban penggunaan dana bansos maupun hibah dalam APBD nantinya," kata Muda.<br /><br />Sebagai kepala daerah, Muda berharap perencanaan tersebut semaksimal mungkin dilaksanakan dan diterapkan.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bagian Kessos Setda Kubu Raya, Jakariansyah menuturkan untuk pemberian dana hibah dalam Permendagri diatur kepada organisasi sosial kemasyarakatan.<br /><br />Secara aturan pula, organisasi tersebut harus terdaftar di Kesbangpol dan Linmas Kubu Raya minimal tiga tahun berjalan.<br /><br />"Tentunya sesuai dengan aturan dan persyaratan yang sudah ditentukan untuk mendaftarkan organisasii kemasyarakatan," katanya.<br /><br />Sedangkan dana bantuan sosial, secara garis besar Jakariansyah menjelaskan yang akan mendapatkan dana tersebut harus memiliki kriteria persoalan sosial atau resiko sosial.<br /><br />"Kita optimistis, jika aturan yang dikeluarkan Kemendagri diterapkan, tentu akan menghindari masalah hukum yang saat ini begitu rentan terhadap masalah bansos dan hibah," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM
Aksi Bersih Serentak di Tiga Titik, Melawi Gaspol Sambut HPSN 2026 dan Ramadan
Bupati Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Senin, 16 Februari 2026 - 16:56 WIB

Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:03 WIB

Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:44 WIB

Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terbaru