Pemkab Kubu Raya Perbaiki Sistem Penyaluran Bansos

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan perbaikan dan peningkatan di sektor perencanaan anggaran bantuan sosial dan hibah yang dibahas supaya pelaksanaannya sesuai aturan, tepat sasaran dan guna. <p style="text-align: justify;">"Dengan diberlakukannya Permendagri No 32 tahun 2011 yang akan diterapkan pada APBD 2012 nanti, kita berupaya menerapkan ‘by name by address’ untuk alokasi bansos dan hibah pada APBD 2012," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Ia menambahkan, kesepakatan tersebut dibahas oleh seluruh SKPD yang terlibat dalam pemberian dana hibah dan bansos, seperti Dinas Pendidikan, Disbudparpora, Dinas Perikanan dan Kelautan dan lainnya.<br /><br />Muda menilai, penerapan aturan dari Kemendagri tersebut tidak terlalu sulit untuk menyatukan persepsi setiap SKPD dalam pelaksanaannya. Sebab, katanya, sebelum aturan itu keluar, sistematika secara umum sudah jauh hari diterapkan.<br /><br />"Hanya saja, kali ini perencanaannya terus kita matangkan. Biar agak repot di awal, tapi memudahkan pertanggungjawaban penggunaan dana bansos maupun hibah dalam APBD nantinya," kata Muda.<br /><br />Sebagai kepala daerah, Muda berharap perencanaan tersebut semaksimal mungkin dilaksanakan dan diterapkan.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bagian Kessos Setda Kubu Raya, Jakariansyah menuturkan untuk pemberian dana hibah dalam Permendagri diatur kepada organisasi sosial kemasyarakatan.<br /><br />Secara aturan pula, organisasi tersebut harus terdaftar di Kesbangpol dan Linmas Kubu Raya minimal tiga tahun berjalan.<br /><br />"Tentunya sesuai dengan aturan dan persyaratan yang sudah ditentukan untuk mendaftarkan organisasii kemasyarakatan," katanya.<br /><br />Sedangkan dana bantuan sosial, secara garis besar Jakariansyah menjelaskan yang akan mendapatkan dana tersebut harus memiliki kriteria persoalan sosial atau resiko sosial.<br /><br />"Kita optimistis, jika aturan yang dikeluarkan Kemendagri diterapkan, tentu akan menghindari masalah hukum yang saat ini begitu rentan terhadap masalah bansos dan hibah," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>