Pemkab Kubu Raya Sertifikasi Lahan Aset Daerah

oleh
oleh

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan sertifikasi pada beberapa lahan yang menjadi aset daerah, sebelum membangun perkantoran, dinas, badan dan instansi vertikal. <p style="text-align: justify;">"Penilaian aset tetap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2010, termasuk aset tetap tanah akan dilakukan oleh Panitia Penilai Barang Inventaris Milik Pemda Kubu Raya yang bekerja sama dengan pihak BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar dan kantor PBB Pontianak yang memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian aset," kata Muda di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Dia mengatakan, aset tanah senilai Rp42,4 miliar dari penilaian data aset tetap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya per 31 Desember 2010.<br /><br />Sedangkan untuk sebagian aset tanah khususnya di Dinas Pendidikan yang belum bersertifikat, saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang melaksanakan proses sertifikat tanah tersebut.<br /><br />Ia melanjutkan, mengingat jumlah aset tanah di Dinas Pendidikan cukup banyak, maka proses tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.<br /><br />"Namun, hal ini bukan jadi kendala, yang terpenting adalah upaya kita untuk segera mensertifikatkan aset tanah tersebut," tuturnya.<br /><br />Makanya, lanjut Muda, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2005, definisi aset tak berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik, serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau tujuan lain.<br /><br />Pada Neraca Pemda Kubu Raya tahun 2010, aset tak berwujud merupakan bagian dari akun aset lainnya sebagai akumulasi pengadaan jaringan listrik, telepon, air, aplikasi program, website dan komunikasi.<br /><br />Apalagi, kata dia, sesuai dengan Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 296 (3), maka laporan keuangan yang disusun terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai hasil dari proses konsolidasi Laporan Keuangan SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Kubu Raya.<br /><br />"Yang disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai. Dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, aliran kas daerah dan catatan atas laporan keuangan secara layak, sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan," katanya.<br /><br />Selanjutnya, kata Muda, laporan keungan setelah diperiksa oleh BPKP Provinsi Kalbar, dilakukan penyesuaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan. Sehingga Laporan Keuangan Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2010 merupakan laporan keuangan yang teraudit.<br /><br />Opini tidak wajar yang diberikan oleh BPK bukan berarti adanyan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, namun hanya sebatas temuan administrasi terkait dengan penyajian laporan keuangan sebagaimana Standar Akutansi Pemerintah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>