Pemkab Kubu Raya Sosialisasikan UU Perlindungan Konsumen

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, agar masyarakat selaku konsumen bisa mendapatkan hak-haknya dari produk yang dibeli. <p style="text-align: justify;">"Dalam upaya melindungi hak-hak konsumen, pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan UU tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum atas hak konsumen itu sendiri," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Senin.<br /><br />Dia menjelaskan, yang disebut konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.<br /><br />Menurut Hermanus, salah satu maksud diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 1999 itu adalah untuk menghindari konsumen menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Pembuat UU telah mengidentifikasi perjanjian standar sebagai bagian dari persoalan konsumen yang dapat melemahkan posisi konsumen.<br /><br />Oleh karena itu, lanjutnya sudah sepatutnya UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai penggunaan perjanjian standar beserta klausul bakunya. Dengan adanya acara itu diharapkan para konsumen mengerti akan hak dan kewajibannya agar mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi segala jenis barang atau jasa.<br /><br />"Konsumen dan pelaku usaha harus sama-sama jeli mengetahui apa hak dan kewajibannya, agar jika terjadi sesuatu yang merugikan dapat dilaporkan kepada seksi perlindungan konsumen," katanya.<br /><br />Hermanus juga meminta kepada pelaku usaha di Kubu Raya agar tidak memperjualbelikan barang-barang yang tidak layak konsumsi, seperti kedaluwarsa, mengandung kandungan yang berbahaya bagi kesehatan dan barang konsumsi lainnya yang tidak layak.<br /><br />"Kita harapkan, dengan adanya sosialisasi itu, masyarakat selaku konsumen bisa mengetahui hak-hak nya," kata Hermanus. (das/ant)</p>