Home / Tak Berkategori

Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Layanan Publik

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2015 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai mengarahkan kinerja satuan kerja perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan publik sebagai implementasi undang-undang tentang hal itu. <p style="text-align: justify;">"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah mulai mengutamakan pelayanan publik. Hal itu, berdasarkan undang-undang tentang pelayanan publik untuk mengatur bagaimana SKPD sebagai penyelenggara pemerintah dengan cepat menangani pengaduan masyarakat," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Kubu Raya Iskandar di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Dia menjelaskan peningkatan mutu pelayanan publik sebagai harapan masyarakat setempat. Terkait dengan hal itu, pemkab akan membuat rencan akerja dan anggaran untuk program tersebut.<br /><br />"Tahun ini akan melakukan pra-pertemuan, yang disampaikan kepada SKPD, bahwa akan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelayanan publik," katanya.<br /><br />Selain itu, pihaknya melakukan pendekatan dengan Ombudsman Kalbar untuk pendampingan atas kegiatan tersebut.<br /><br />Belum lama ini, Ombudsman sudah melaksanakan sosialisasi, sedangkan nantinya ada tim penilai pelayanan publik, seperti menyangkut sarana dan prasarana.<br /><br />Ia menjelaskan kurang lebih 30 SKPD di Kubu Raya, sebagian telah menyiapkan sarana dan prasarana, seperti petugas yang melayani tamu dan meja tamu di instansi masing-masing.<br /><br />"Di dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap SKPD harus menyiapkan kotak pelayanan atau nomor telepon sebagai tujuan untuk masyarakat mengadu. Nanti ada tim yang akan turun untuk merespons pengaduan itu, namun hal itu untuk ke depannya nanti. Sekarang masih menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan publik," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan nantinya ada penilaian terkait dengan pelayanan publik yang akan dilakukan oleh inspektorat, sekretariat, serta instansi lainnya, sedangkan Ombudsman memberikan penilaian terkait dengan pelayanan publik.<br /><br />"SKPD memang dibentuk dan diberikan kewenangan sebagai tugas fungsinya dalam hal memberikan pelayanan kepada publik. Apalagi, SKPD harus melayani dan bukan malah dilayani," kata Iskandar. (das/ant)</p>

Berita Terkait

Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Kecamatan Kelam Permai Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa Menuju Pelayanan Publik Berkualitas
DPRD Sintang Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Transparan
Inspektorat Sintang Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028
Senen Maryono Apresiasi Kesuksesan Wisuda STIKES Kapuas Raya: Ilmu Harus Diterapkan di Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:49 WIB

Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”

Kamis, 13 November 2025 - 20:56 WIB

Kecamatan Kelam Permai Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa Menuju Pelayanan Publik Berkualitas

Kamis, 13 November 2025 - 20:12 WIB

DPRD Sintang Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Transparan

Kamis, 13 November 2025 - 20:05 WIB

Inspektorat Sintang Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terbaru