Pemkab Kubu Raya Tingkatkan Layanan Publik

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai mengarahkan kinerja satuan kerja perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan publik sebagai implementasi undang-undang tentang hal itu. <p style="text-align: justify;">"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah mulai mengutamakan pelayanan publik. Hal itu, berdasarkan undang-undang tentang pelayanan publik untuk mengatur bagaimana SKPD sebagai penyelenggara pemerintah dengan cepat menangani pengaduan masyarakat," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Kubu Raya Iskandar di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Dia menjelaskan peningkatan mutu pelayanan publik sebagai harapan masyarakat setempat. Terkait dengan hal itu, pemkab akan membuat rencan akerja dan anggaran untuk program tersebut.<br /><br />"Tahun ini akan melakukan pra-pertemuan, yang disampaikan kepada SKPD, bahwa akan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelayanan publik," katanya.<br /><br />Selain itu, pihaknya melakukan pendekatan dengan Ombudsman Kalbar untuk pendampingan atas kegiatan tersebut.<br /><br />Belum lama ini, Ombudsman sudah melaksanakan sosialisasi, sedangkan nantinya ada tim penilai pelayanan publik, seperti menyangkut sarana dan prasarana.<br /><br />Ia menjelaskan kurang lebih 30 SKPD di Kubu Raya, sebagian telah menyiapkan sarana dan prasarana, seperti petugas yang melayani tamu dan meja tamu di instansi masing-masing.<br /><br />"Di dalam UU tersebut menyebutkan bahwa setiap SKPD harus menyiapkan kotak pelayanan atau nomor telepon sebagai tujuan untuk masyarakat mengadu. Nanti ada tim yang akan turun untuk merespons pengaduan itu, namun hal itu untuk ke depannya nanti. Sekarang masih menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan publik," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan nantinya ada penilaian terkait dengan pelayanan publik yang akan dilakukan oleh inspektorat, sekretariat, serta instansi lainnya, sedangkan Ombudsman memberikan penilaian terkait dengan pelayanan publik.<br /><br />"SKPD memang dibentuk dan diberikan kewenangan sebagai tugas fungsinya dalam hal memberikan pelayanan kepada publik. Apalagi, SKPD harus melayani dan bukan malah dilayani," kata Iskandar. (das/ant)</p>