Pemkab Kurang Sosialisasikan Perda Karena Anggaran Minim

oleh
oleh

Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Kubu Raya mengakui sampai saat ini pihaknya masih belum maksimal melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah yang telah dibuat, hanya karena minimnya anggaran. <p style="text-align: justify;">"Kita akui, sampai saat ini, memang minim sosialisasi. Dan tak ayal juga banyak pelanggaran – pelanggaran dalam perdaturan daerah (Perda) terjadi di Kabupaten Kubu Raya," kata Kabag Hukum dan HAM Kubu Raya Mustafa di Sungai Raya, Minggu.<br /><br />Dia menjelaskan, minimnya sosialisasi perda itu dikarenakan anggaran yang terbatas hanya sampai sebatas satu kecamatan saja setiap tahunya. Akibatnya, tidak heran kalau perda banyak tidak diketahui hingga masyarakat bawah sehingga banyak warga kurang paham ataupun tidak mengerti.<br /><br />Mustafa mengatakan, kalaupun ada setiap tahunnya dilakukan di satu kecamatan saja. Sementara Kabupaten Kubu raya memiliki sembilan kecamatan dan belum lagi ditingkat desa.<br /><br />"Kita mau berkata apalagi karena anggaran yang minim dan terbatas, kita anya bisa melakukan sosialisasi perda setiap tahunya untuk satu kecamatan saja. Sementara biaya untuk sosialisasi itu snagat besar," kata Mustafa.<br /><br />Menurutnya, untuk tahun ini saja, sosialisasi perda-perda tersebut bahkan dikurangi sampai angkanya merosot mencapai 50 persen. Jadi sebenarnya sudah kita usahakan untuk pembiayaan sosialisasi perda dan sayangnya itu belum maksimal.<br /><br />Meskipun demikian, Ia pun memastikan pihaknya tidak pernah menyerah meskipun tidak mudah. Salah satu cara melalui media massa.<br /><br />"Kita tetap akan berupaya maksimal. Meskipun anggaran perda di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat minim dan terbatas. Kita akan meminta bantu kepada media massa untuk ikut mensosialisasikan perda yag ada di Kabupaten Kubu Raya, dengan demikian, masyarakat dan pengusaha yang ada di Kabupaten Kubu Raya dapat memtahuinya,” kata Mustafa.<br /><br />Mustafa menjelaskan, Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan ag dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Kepala Daerah, misalnya, Gubernur, Bupati dan walikota.<br /><br />Selain itu juga perda juga sangat penting, karena seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah.<br /><br />"Makanya perda sangat perlu di sosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha agar tak terjadinya pelanggaran dalam Perda yang sudah dibuat oleh Eksekutif dan Legeslatif," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>