Pemkab Kutim Tetapkan Kawasan Pemerintahan 600 Hektare

oleh
oleh

Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur akan menetapkan luas lahan yang merupakan kawasan pusat pemerintahannya, seluas 600 hekatre dari luas sekarang seluas 332,90 hektare. <p style="text-align: justify;">"Sebelum akhir tahun 2011 ini, status luas kawasan pemerintahan akan diselessikan dan ditetapkan sesuai rencana awal pembanguna seluas 600 hektare, sedangkan sekarang baru seluas 332,90 hektare yang sudah dibebaskan," kata Kepala Dinas Pengendalian dan Tata Ruang Kutai Timur, H Ardiansyah, Rabu.<br /><br />Menurut Ardiansyah, masih sekitar 267,1 hektare lahan yang akan dibebaskan untuk mencukupi luas kawasan pemerintahan, dan itu akan segera dilaksanakan sesuai perintah Bupati Isran Noor Dinas Pengendalian dan Tata Ruang Kutai Timur akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran areal dan pemasangan patok pada titik-titik tapal batas.<br /><br />"Jika masih terdapat lahan milik warga yang masuk di dalam kawasan pusat pemerintahan akan dilakukan negosisasi harga. Tentunya harga lahan mengacu pada nilai jual obyek pajak atau NJOP," katanya Ardiansyah tidak menyebut nilai jual obyek pajak, namun dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan memperhatikan hak-hak warga masyarakat yang memiliki lahan di kawasan Bukit Pelangi.<br /><br />"Yang jelas kalau hak lahan masyarakat harus didukung dengan bukti yang sah sebagai pemilik tanah, seperti surat-surat pembukaan lahan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa," ujarnya.<br /><br />Kepemilikan lahan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, begitu juga pemerintah tidak akan memproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ardiansyah yang mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Timur itu.<br /><br />Saat ini harga tanah di Bukit Pelangi, yang merupakan kawasan pusat perkantoran Pemkab Kutai Timur cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per meter persegi "Sejumlah pemilik tanah di Bukit Pelangi mengatakan hanya bersedia melepas tanahnya jika dihargai Rp600 ribu atau tidak kurang dari Rp500 ribu per meter persegi," kata H Ruslan.<br /><br />Menurut Ruslan, lahan tersebut sudah dimilikinya sejak tahun 1997 sebelum kawasan pusat pemerintahan Kutai Timur menetapkan kawasan tesrebut. "Kami yang duluan memiliki kebun dan menanam sayuran," ujarnya.<br /><br />"Lahan saya tidak luas, milik keluarga saya cukup luas, dan tidak melepas jika dibeli dengan harga murah di bawah Rp500 ribu per meter persegi," katanya Hal sama dikatakan, H Darwis yang memiliki luas lahan sekitar 6 hektare di kawasan Bukit Pelangi yang berbatasan dengan milik Pemkab Kutai Timur "Sejak tahun 1989 lalu saya sudah membuka kebun di sini, saat itu masih bernama Sungai Bendera, kami membuka kebun secara berkelompok dengan anggota puluhan masyarakat berbagai profesi, baik karyawan perusahaan swasta maupun petani. Makanya surat-surat kepemilikan membuka lahan lengkap," papar dia.<br /><br />"Soal harga ya seharusnya sesuai yang berlaku sekarang, tetapi juga bisa dibicarakan dengan baik, karena bagaimanapun juga untuk kepentingan masyarakat, apa lagi yang membeli pemerintah," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>