Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berjanji akan segera mencarikan solusi dalam penanganan dan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu setelah selesainya pelaksanaan Pemilu Presiden. <p style="text-align: justify;">Sebelum ditertibkan, masyarakat penambang akan diberikan solusi dengan kegiatan lain seperti alih pekerjaan di sektor perikanan, perkebunan dan lainnya.<br /><br />"Kalau kita melihat sosialisasi sangat penting dengan penambang, melibatkan semua elemen unsur masyarakat," kata Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi dalam pidatonya pada sosialisasi Kamtibmas dan PETI di Landak, Rabu.<br /><br />Menurutnya, PETI sudah marak di masyarakat, karena tambang ini yang menyebabkan air sungai tercemar dan sudah tidak bisa dikonsumsi.<br /><br />"Jadi jangan hanya memberantas tapi tidak ada solusi. Karena yang kerja ini urusan perut, bukan untuk mencari kaya. Sebelum penertiban, agar dilakukan pendekatan-pendekatan dengan masyarakat penambang," kata Heriadi.<br /><br />Ia mengatakan, semua pihak harus bersama melakukan pendekatan seperti camat, polsek, kepala desa sebagai lokasi penambang serta melibatkan dewan adat.<br /><br />"Kalau tidak ditertibkan, akan terus berdampak. Solusi banyak yang dilakukan, misal kerja sama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan. Kita beri kegiatan yang bisa menghidupi sehari-hari seperti bibit ikan dan lainnya," katanya.<br /><br />Jika sudah ada solusi, berupa bibit ikan gratis dan tidak dikerjakan tapi masih kerja tambang. "Baru ditertibkan dengan tegas oleh tim penertiban," ujar Heriadi.<br /><br />Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja Landak Banda Kolaga mengatakan, sosialisasi tentang Kamtibmas dan PETI adalah instruksi bupati dalam menciptakan air Landak dan Mempawah pada tahun 2014 bisa menjadi bersih.<br /><br />"Sosialisasi ini merupakan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Berapa kerugian yang ditimbulkan akibat PETI," ujar Banda.<br /><br />Ia mengharapkan semua pihak agar menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sesuai aturan yang benar.<br /><br />Peserta sosialisasi terdiri dari instansi pemerintah, camat, Danramil, Kapolsek dan Dewan Adat Dayak (DAD) se-Landak. Sedangkan nara sumber dari Polres, Kodim, Kejari, Distamben, kata Banda. <strong>(das/ant)</strong></p>