Pemkab Landak Cari Solusi Atasi Peti

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berjanji akan segera mencarikan solusi dalam penanganan dan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu setelah selesainya pelaksanaan Pemilu Presiden. <p style="text-align: justify;">Sebelum ditertibkan, masyarakat penambang akan diberikan solusi dengan kegiatan lain seperti alih pekerjaan di sektor perikanan, perkebunan dan lainnya.<br /><br />"Kalau kita melihat sosialisasi sangat penting dengan penambang, melibatkan semua elemen unsur masyarakat," kata Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi dalam pidatonya pada sosialisasi Kamtibmas dan PETI di Landak, Rabu.<br /><br />Menurutnya, PETI sudah marak di masyarakat, karena tambang ini yang menyebabkan air sungai tercemar dan sudah tidak bisa dikonsumsi.<br /><br />"Jadi jangan hanya memberantas tapi tidak ada solusi. Karena yang kerja ini urusan perut, bukan untuk mencari kaya. Sebelum penertiban, agar dilakukan pendekatan-pendekatan dengan masyarakat penambang," kata Heriadi.<br /><br />Ia mengatakan, semua pihak harus bersama melakukan pendekatan seperti camat, polsek, kepala desa sebagai lokasi penambang serta melibatkan dewan adat.<br /><br />"Kalau tidak ditertibkan, akan terus berdampak. Solusi banyak yang dilakukan, misal kerja sama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan. Kita beri kegiatan yang bisa menghidupi sehari-hari seperti bibit ikan dan lainnya," katanya.<br /><br />Jika sudah ada solusi, berupa bibit ikan gratis dan tidak dikerjakan tapi masih kerja tambang. "Baru ditertibkan dengan tegas oleh tim penertiban," ujar Heriadi.<br /><br />Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja Landak Banda Kolaga mengatakan, sosialisasi tentang Kamtibmas dan PETI adalah instruksi bupati dalam menciptakan air Landak dan Mempawah pada tahun 2014 bisa menjadi bersih.<br /><br />"Sosialisasi ini merupakan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Berapa kerugian yang ditimbulkan akibat PETI," ujar Banda.<br /><br />Ia mengharapkan semua pihak agar menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sesuai aturan yang benar.<br /><br />Peserta sosialisasi terdiri dari instansi pemerintah, camat, Danramil, Kapolsek dan Dewan Adat Dayak (DAD) se-Landak. Sedangkan nara sumber dari Polres, Kodim, Kejari, Distamben, kata Banda. <strong>(das/ant)</strong></p>