Pemkab Landak Konsultasi Publik Susun Tata Ruang

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, melakukan koordinasi dan konsultasi publik penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten tersebut, Selasa. <p style="text-align: justify;">Perwakilan dari Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Pramono, di Ngabang mengatakan, forum dialog tersebut untuk mencari masukan dalam penyusunan RTRW dalam rangka untuk kepentingan baik yang sifatnya nasional dan masyarakat itu sendiri yang tumbuh dari bawah.<br /><br />"Maka harus dipadukan dengan kebijakan dari pemerintah daerah. Karena tujuan RTRW bagian rencana bangunan daerah yang mengakomodir semua sektor di daerah dan masyarakat," kata Agus Pramono.<br /><br />Maka ia memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Landak yang telah mengundang tokoh masyarakat untuk memberikan masukan dalam dialog RTRW tersebut. Langkah selanjutnya dari hasil forum dialog diharapkan pemerintah kabupaten dapat merumuskannya.<br /><br />"Kita berharap konsultan untuk menjalankan tugas dengan benar dan saya harap masyarakat dapat memberikan masukan karena data sangat penting untuk penyusunan RTRW," kata Agus Pramono menegaskan.<br /><br />Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Ludis mengatakan, draf RTRW Kabupaten Landak memang sudah lama dibuat tetapi banyak hambatan sehingga belum ditetapkan adanya perubahan undang-undang tentang tata ruang kemudian, tata RTRW Provinsi Kalbar yang belum final sehingga RTRW kabupaten belum bisa ditetapkan.<br /><br />"RTRW memang sangat penting sebagai dokumen perencanaan untuk pembangunan daerah yang di antaranya dapat memenuhi pemanfaatan dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sehingga tujuan akhir mencapai kesejahteraan rakyat," ungkap Ludis.<br /><br />Menurutnya, ruang perlu diatur, luas wilayah tidak berubah muatan optimal tidak bisa ditambah-tambah. Bahkan seluruh kegiatan manusia memerlukan ruang bahkan sejak lahir sampai meninggal perlu ruang maka perlu diatur ruang ini.<br /><br />"Kebutuhan akan ruang semakin bertambah. Di antaranya kebutuhan kegiatan ekonomi untuk pertanian, perkebunan, perdagangan dan perindustrian yang juga memerlukan ruang wilayah. Kemudian kebutuhan sosial, pendidikan dan sarana prasarana lainnya juga perlu ruang untuk pengembangan," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, untuk menata RTRW kabupaten tidak bisa sendiri tapi juga melibatkan pemerintah pusat dan provinsi untuk mengsinkronkan wilayah antara tata ruang pusat provisi dan kabupaten. <strong>(phs/Ant)</strong></p>