Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat pada tahun ini tidak mengalokasikan dana untuk pelaksanaan uji coba ujian nasional dengan alasan defisit anggaran. <p style="text-align: justify;">"Jika tahun lalu, dua kali Dinas Pendidikan melaksanakan tryout, tahun ini hanya memfasilitasi master soal. Selanjutnya kita serahkan ke sekolah dengan mengunakan otonomi sekolah masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Landak Aspansius di Ngabang, Jumat (28/01/2011). <br /><br />Menurutnya, ujian nasional digelar untuk SMA/MA ujian utama 18-21 April dan susulan (untuk siswa yang berhalangan) 25-28 April. Sedangkan SMK ujian utama 18-20 April dan susulan 25-27 April. Kemudian untuk SMP/Mts ujian utama 25-28 April dan susulan 3-6 Mei. <br /><br />"Persiapan sudah kita lakukan sosialisasi kepada kepala sekolah, tentang payung hukum dari pelaksanana ujian nasional. Kita mengimbau kepada sekolah untuk melaksanakan try out atau simulasi UN," kata Aspan. <br /><br />Pelaksanaan ujian nasional tahun ini hanya sekali tidak ada istilah ulangan. Sistem penilaian pun berbeda, nilai rapor dan ujian sekolah ada poin untuk membantu nilai kelulusan para siswa. <br /><br />"UN tahun ini dilaksanakan satu kali, artinya diberikankesempatan kepada peserta satu kali untuk mengikuti tidak ada ulangan seperti tahun lalu. Kalau tidak lulus konsekuensinya mengulang satu tahun berikutnya," katanya. <br /><br />Adapun sistem penilaian ada kriterianya yaitu harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik. Pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok estetika (keterampilan dan seni), kelompok jasmani olahraga dan kesehatan, semua minimal nilainya baik. <br /><br />"Maksud nilai baik di atas kriteria ketetapan minimal, kemudianlulus ujian sekolah dan lulus Ujian nasional, baru dikatakan lulus sekolah," kata Aspan lagi. <br /><br />Sedangkan untuk nilai, dari gabungan antara nilai rapor semester 1 sampai 5. Sedangkan nilai pembobotan 60 persen untuk nilai ujian sekolah dan 40 persen nilai rapor. Jadi nilai rapor masuk dalam nilai penentuan kelulusan. <br /><br />Kalau nilai rapor untuk SMP rata-rata dari semester 1 sampai 5 dirata-ratakan. Bobotnya 40 persen dan ujian sekolah 60 persen. Sedangkan untuk SLTA nilai rata-rata rapor semester 3 sampai 5 pembobotnya 40 persen nilai rapor dan 60 persen ujian sekolah. <br /><br />Ia mengatakan, jika tahun lalu ujian sekolah adalah mata pelajaran yang tidak diujikan dalam ujian nasional. Tetapi sekarang seluruh mata pelajaran baik yang diujikan melalui ujian sekolah maupun ujian nasional diujikan semua. <br /><br />"Nah untuk peserta didik dinyatakan lulus ujian nasional apabila mencapai paling rendah 5,5 nilai rata-ratanya. Kemudian untuk setiap mata pelajaran paling rendah 4,0," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>













