Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melarang budi daya walet di wilayah perkotaan, karena dapat mengganggu warga masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Kami akan membuat payung hukumnya berupa peraturan daerah terlebih dahulu," kata Bupati Kotabaru Irhami Ridjani menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat terhadap budi daya walet di wilayah perkotaan, Kamis.<br /><br />Bupati mengatakan pembudidaya sarang burung walet harus memindah bangunan sarang burung ke luar kota Kotabaru, paling lambat dua tahun ke depan.<br /><br />Selain itu, pengusaha itu juga diminta untuk membangun bangunan untuk sarang burung berjarak 50-100 meter dari jalan umum.<br /><br />Pemkab Kotabaru juga akan mewajibkan pengusaha untuk menanam pepohonan di sekitar bangunan usaha sarang burung walet, untuk menyerap kotoran burung pada malam hari.<br /><br />Karena selama ini pengusaha dan pembudidaya sarang burung walet mengabaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu masyarakat terkait burung walet.<br /><br />"Pengusaha sarang burung di perkotaan yang ada saat ini tidak mengelola kotoran burung dengan baik agar tidak mengganggu masyarakat sekitar," tegasnya.<br /><br />Hal itu tidak dapat dibiarkan, oleh karenanya perlu ada peraturan daerah yang mengatur larangan bangunan usaha sarang burung walet di perkotaan.<br /><br />Apabila diperlukan sebelum ada Perda, bupati perlu membuat surat keputusan tentang larangan tersebut yang diketahui DPRD.<br /><br />Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotabaru Adi Sutomo MM, mengatakan, banyak pembudidaya sarang burung walet nakal, menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).<br /><br />Bahkan ada yang izin IMBnya untuk rumah dan toko (Ruko) hanya tiga lantai, tetapi pengusaha itu membangun empat lantai, dan lantai paling rencananya untuk budidaya sarang burung walet.<br /><br />"Itukan menyalahi aturan," tegas Adi Sutomo.<br /><br />Tahap awal, lanjut dia, pihaknya masih akan menggunakan cara persuasif, dengan memperingati para pengusaha agar tetap taat dan tunduk terhadap peraturan yang ada.<br /><br />Apabila, peringatan itu tetap tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah refresif, dengan memberikan sanksi tegas dan denda sesuai aturan yang berlaku.<br /><br />Dikatakan, keberadaan bangunan yang dijadikan usaha sarang burung walet itu, sebagian dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar lokasi, karena bising dan aroma kotoran.<br /><br />Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kotabaru, Ainun Syamsiah, mengaku, menemukan bangunan rumah toko untuk usaha super market diatasnya dijadikan budidaya sarang burung walet.<br /><br />"Pembangunan usaha budidaya super market di Jalan Surya Gandamana itu menyalahi aturan, karena diatasnya dibangun usaha budidaya sarang burung walet," ujarnya.<br /><br />Dia memberikan batas waktu sepekan, agar pemiliknya segera membongkar bangunan tersebut.<br /><br />"Jika tidak dibongkar sendiri, kami akan bongkar paksa," terang Ainun yang mengaku dalam operasinya itu didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja. <strong>(phs/Ant)</strong></p>