Home / Tak Berkategori

Pemkab Larang Budi Daya Walet Di Perkotaan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2011 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melarang budi daya walet di wilayah perkotaan, karena dapat mengganggu warga masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Kami akan membuat payung hukumnya berupa peraturan daerah terlebih dahulu," kata Bupati Kotabaru Irhami Ridjani menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat terhadap budi daya walet di wilayah perkotaan, Kamis.<br /><br />Bupati mengatakan pembudidaya sarang burung walet harus memindah bangunan sarang burung ke luar kota Kotabaru, paling lambat dua tahun ke depan.<br /><br />Selain itu, pengusaha itu juga diminta untuk membangun bangunan untuk sarang burung berjarak 50-100 meter dari jalan umum.<br /><br />Pemkab Kotabaru juga akan mewajibkan pengusaha untuk menanam pepohonan di sekitar bangunan usaha sarang burung walet, untuk menyerap kotoran burung pada malam hari.<br /><br />Karena selama ini pengusaha dan pembudidaya sarang burung walet mengabaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu masyarakat terkait burung walet.<br /><br />"Pengusaha sarang burung di perkotaan yang ada saat ini tidak mengelola kotoran burung dengan baik agar tidak mengganggu masyarakat sekitar," tegasnya.<br /><br />Hal itu tidak dapat dibiarkan, oleh karenanya perlu ada peraturan daerah yang mengatur larangan bangunan usaha sarang burung walet di perkotaan.<br /><br />Apabila diperlukan sebelum ada Perda, bupati perlu membuat surat keputusan tentang larangan tersebut yang diketahui DPRD.<br /><br />Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotabaru Adi Sutomo MM, mengatakan, banyak pembudidaya sarang burung walet nakal, menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).<br /><br />Bahkan ada yang izin IMBnya untuk rumah dan toko (Ruko) hanya tiga lantai, tetapi pengusaha itu membangun empat lantai, dan lantai paling rencananya untuk budidaya sarang burung walet.<br /><br />"Itukan menyalahi aturan," tegas Adi Sutomo.<br /><br />Tahap awal, lanjut dia, pihaknya masih akan menggunakan cara persuasif, dengan memperingati para pengusaha agar tetap taat dan tunduk terhadap peraturan yang ada.<br /><br />Apabila, peringatan itu tetap tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah refresif, dengan memberikan sanksi tegas dan denda sesuai aturan yang berlaku.<br /><br />Dikatakan, keberadaan bangunan yang dijadikan usaha sarang burung walet itu, sebagian dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar lokasi, karena bising dan aroma kotoran.<br /><br />Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kotabaru, Ainun Syamsiah, mengaku, menemukan bangunan rumah toko untuk usaha super market diatasnya dijadikan budidaya sarang burung walet.<br /><br />"Pembangunan usaha budidaya super market di Jalan Surya Gandamana itu menyalahi aturan, karena diatasnya dibangun usaha budidaya sarang burung walet," ujarnya.<br /><br />Dia memberikan batas waktu sepekan, agar pemiliknya segera membongkar bangunan tersebut.<br /><br />"Jika tidak dibongkar sendiri, kami akan bongkar paksa," terang Ainun yang mengaku dalam operasinya itu didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara
Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:40 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 11:26 WIB

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kalimantan

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Jan 2026 - 11:40 WIB

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB