Pemkab Melawi Bahas Penyusunan 9 Raperda

oleh
oleh

Pemkab Melawi memulai pembahasan penyusunan sembilan Rancangan Peraturan Daerah baru. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Ivo Titus Mulyono, mengatakan, penyusunan Raperda merupakan kegiatan pokok dan sangat mendasar serta harus segera dilakukan, karena produk hukum akan dijadikan dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.<br /><br />Hal itu dikatakan Sekda saat membuka Pembahasan Penyusunan Perda Melawi Tingkat Eksekutif Tahun 2014, Rabu (10/9) di aula kantor Bupati Melawi. Peserta pembahasan penyusunan Perda tersebut diikuti 50 orang yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perwakilan masyarakat Melawi.<br /><br />“Memperhatikan banyaknya perubahan-perubahan yang terjadi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tentunya membawa akibat terhadap pelaksanaan peraturan yang dibawahnya. Perda yang meupakan produk hukum Pemerintah Daerah sangat tergantung dan berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sekda.<br /><br />Sekda berharap dapat meningkatkan kualitas perancangan dan penetapan Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu kata Sekda, dalam membuat suatu Perda harus benar-benar mengayomi, dapat memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. <br /><br />Ditempat yang sama, Ketua Panitia kegiatan yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Melawi, Imansyah, menyampaikan sembilan Rancangan Perda Melawi yang dibahas yakni Raperda penyertaan modal Pemkab Melawi pada PDAM Tirta Melawi, Raperda penyertaan modal Pemkab Melawi pada persereoan terbatas penjaminan kredit daerah Melawi. <br /><br />“Raperda penyertaan modal Pemkab Melawi pada persereoan terbatas Bank Kalbar, Raperda pendirian perusahaan daerah. Raperda implementasi standar pelayanan minimal pendidikan dasar, Raperda penanaman modal, Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda administrasi kependudukan dan Raperda retribusi pelayanan kesehatan,” ucap Imansyah.<br /><br />Imansyah menuturkan, kegiatan pembahasan penyusunan Raperda ini dilaksanakan dengan maksud agar tersusun parameter Raperda sesuai dengan hasil kajian, sehingga menghasilkan suatu Perda yang serasi dan selaras.<strong> (eko/kn)</strong></p>