Pemkab Melawi Berhentikan 2 PNS Yang Bermasalah

oleh
oleh

Di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi pada tahun 2016 ini ada sebanyak 31 PNS yang bermasalah, yang harus diberikan sanksi tegas. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Melawi tak berdiam diri, dan langsung mempersiapkan sanksi yang akan diberikan kepada para PNS yang bermasalah itu. <p style="text-align: justify;">“Ada 31 laporan dari berbagai SKPD yang disampaikan ke BKD, untuk dijatuhkan sanksi dan hasil rapat tim penjatuhan hukum disiplin yang diketuai oleh Sekda, kita sudah putuskan berbagai jnis hukumannya,” ungkap Kepala BKD Melawi, Paulus, ditemui diruangan kerjanya, kemarin.<br /><br />Lebih jauh Paulus mengungkapkan dari 31 PNS tersebut sanksi yang diberikan bermacam-macam, ada yang diberhentikan sebagai PNS, ada diturunkan pangkatnya, ditunda kenaikan pangkat, ditunda gaji berkalanya, ada juga sangsi pembebasan jabatan (non job), serta ada yang dikembalikan ke SKPD nya untuk dilakukan pembinaan kembali.<br /><br />Yang jelas dari 31 orang itu kata Paulus, dua orang kena sanksi diberhentikan. Ini hasil keputusan tim untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati untuk ditinjau kembali. Kedua PNS yang terancam dipecat sebagai PNS tersebut, lanjutnya merupakan PNS yang sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman disiplin, namun tak kunjung berubah. <br /><br />“Hal ini lantaran yang bersangkutan jarang masuk kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah. Jadi jangan main main sebagai PNS. Karena menjadi pegawai itu tidak mudah dan banyak orang yang ingin menjadi PNS. Oleh karena itu, jadilah PNS yang benar dan bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pesannya.<br /><br />Paulus juga membenarkan bahwa setiap tahun ada saja tren pegawai yang diberhentikan sebagai PNS. Adapun model kasus kasus yang dilakukan oleh PNS nakal atau bermasalah dilingkungan Pemkab Melawi seperti kasus Narkoba, selingkuh, asusila, tidak masuk kerja dan kasus penipuan. (KN)</p>