Pemkab Melawi Diminta Bentuk Satgas Terkait Ijazah Palsu

oleh
oleh

Dengan terungkapnya kasus ijazah palsu di sejumlah daerah, perlu menjadi perhatian bagi pemerintah Melawi untuk melakukan pengecekan gelar atau ijazah khususnya pada para pegawai maupun pejabat pemerintahan. <p style="text-align: justify;">Karena tidak menutup kemungkinan bisa juga terjadi di Kabupaten Melawi. Seperti yang diharapkan tokoh pemuda Melawi, Bambang Setiawan.<br /><br />Ia meminta agar pemerintah daerah bisa melakukan pengecekan ijazah di jajarannya, mengingat hal tersebut sangat mungkin terjadi di Melawi. <br /><br />Menurutnya, penggunaan gelar atau ijazah palsu pastinya akan menjadi bentuk ketidakjujuran bahkan pembohongan publik di mata masyarakat karena Sumber Daya Manusianya (SDM) tidak sesuai dengan titel yang dia sandang di belakang atau di depan namanya. <br /><br />“Bagaimana kita yang benar-benar kuliah, harus bersusah payah untuk mendapatkan ijazah. Kuliah pun kadang sampai bertahun-tahun baru bisa selesai. Nah, mereka ini tinggal beli ijazah lalu bisa mendapat gelar tertentu hanya bermodalkan uang. Ini juga memang dampak dari persaingan untuk mendapatkan pekerjaan, karena jangankan di dunia swasta, untuk bisa mendaftar menjadi PNS saja minimal menggunakan ijazah D-III,” ungkapnya.<br /><br />Menurut pria yang memiliki gelar sarjana ekonomi itu, penggunaan ijazah palsu memang menimbulkan kecemburuan dari orang-orang yang benar-benar melewati pendidikan formal untuk mendapatkan ijazah. <br /><br />Terlebih jika sampai ada orang yang lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun menjadi pejabat publik dengan menggunakan ijazah palsu. <br /><br />“Coba dilihat, kawan-kawan ada yang begitu menjadi pejabat publik, tiba-tiba muncul gelarnya, sementara dari mana mereka mendapatkan gelarnya yang S1 maupun S2,” ujarnya.<br /><br />Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Melawi, Kluisen pun mendorong kepada Pemda bekerja sama dengan aparat penegak hukum supaya segera membentuk tim atau satuan tugas (Satgas) yang nantinya melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah, baik yang bekerja sebagai PNS, pejabat publik maupun swasta. <br /><br /> “Karena tidak menutup kemungkinan, di Melawi juga ada oknum yang menggunakan ijazah palsu,” katanya.<br /><br />Menurut Kluisen, penelitian terhadap keaslian ijazah tersebut, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, S1 hingga S2. Termasuk juga terhadap penggunaan ijazah paket A, B dan C. Karena ijazah paket tersebut juga banyak digunakan. <br /><br /> “Jangan sampai penggunaan ijazah palsu ini merugikan, dunia pendidikan dan dunia kerja di Kabupaten Melawi. Sebab kalau dia tidak pernah sekolah bagaimana dia bisa bekerja,” ujarnya.<br /><br />Sebenarnya kata Kluisen, penggunaan ijazah palsu tersebut tidak terlalu memberikan dampak, namun telah menimbulkan kecemburuan dari mereka yang benar-benar mengenyam pendidikan untuk bisa mendapatkan ijazah.  <br /><br />“Selain itu, akan melemahkan semangat para orang tua untuk menyekolahkan anaknya, karena tanpa sekolah juga bisa mendapatkan ijazah,” katanya.<br /><br />Sementara Wakil Bupati Melawi, Panji mengatakan, jika memang sudah ada aturannya harus melakukan inventarisir terhadap penggunaan ijazah palsu, maka pemerintah harus melakukannya. <br /><br />“Jika memang sudah ada aturannya, maka harus kita lakukan. Jangan sampai kita sendiri sebagai pegawai atau pejabat public malah melakukan sesuatu yang tidak benar,” ungkapnya.<br /><br />Lebih lanjut Ia mengatakan, tidak hanya ditingkat pegawai negeri saja yang harus dilakukan croscek terkait ijazah palsu ini. Pejabat public lainnya juga harus dilakukan. “Ya jika terbukti ada, maka dip roses saja sesuai aturan,” katanya.<br /><br />Begitu juga jika dalam proses pendaftaran sebagai calon legislative, calon bupati, calon wakil bupati, ke KPU. Maka p[ihak KPU harus mengkroscek dengan sebenar-benarnya mengenai keaslian ijazah yang digunakan si pendaftar tadi.<br /><br />“Jadi KPU juga harus teliti. Jangan sampai terjebak dengan penggunaan ijazah palsu. Sebab penggunaan ijazah palsu itu sudah membohongi masyarakat public. Tetap[ hjarus diproses sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (KN)</p>