Pemkab Mura Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah di Jalan Umum dan Sungai

oleh
oleh

PURUK CAHU,KN-Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di jalan umum maupun di sungai.
Terkait hal itu, Pemkab Murung Raya pada T.A. 2023 akan membangun Depo Sampah di beberapa titik di Kota puruk Cahu agar masyarakat bisa membuang sampah dengan mudah.
Kepala DLH Murung Raya, Donal, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Berthu mengatakan imbauan kepada masyarakat yang ada di Kota Puruk Cahu- Kabupaten Murung Raya, agar membuang sampah pada tempatnya atau pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang yang telah disediakan, dimana sampah tersebut yang nantinya akan diangkut kembali ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Berthu menyampaikan, truk sampah selalu beroperasi setiap hari untuk mengambil dan mengangkut sampah dari TPS – TPS yang disediakan, selain itu juga saat ini di Kota Puruk Cahu telah beroperasi nya TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle) Jorih Jerah Puruk Cahu, Pendekatan pengelolaan 3R mulai dari menjemput sampah dari tiap rumah, pemilah sampah, pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos, dan melalui TPS3R ini juga, tidak hanya persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi, namun juga dihasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah tersebut., tegasnya.
Untuk itu sambungnya, masyarakat kota Puruk cahu dan khusus Maysrakat Kabupaten Murung Raya lebih bijak dalam membuang sampah. Ia berharap agar semua pihak masyarakat bisa mengambil andil dalam mendukung langkah ini, supaya tidak membuang sampah di Sungai, maupun di Jalan karena akan berdampak buruk yang serius terjadi pada kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan. (Rm)