Pemkab Nunukan Belum Bisa Berlakukan KTP Gratis

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara belum bisa memberlakukan pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kalahiran secara gratis, karena masih menunggu pengesahan perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Demerintahan Daerah. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Datuk Balam di Nunukan, Senin mengatakan, walaupun peraturan daerah (perda) pelayanan KTP dan akta kelahiran gratis telah disahkan oleh DPRD Nunukan, tetapi belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat ini.<br /><br />"Perda tersebut harus disinkronkan dengan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2004 agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di kalangan masyarakat. Hingga kini perubahan UU No. 23 Tahun 2004 belum diundangkan.<br /><br />Ia mengatakan, setelah perubahan UU Nomor 23 Tahun 2004 telah diundangkan maka Perda tentang penggratisan retribusi pengurusn KTP dan akta kelahiran otomatis menyesuiakan.<br /><br />"Kita belum bisa pastikan pemberlakuan penggratisan pengurusan KTP dan akta kelahiran walaupun perda telah disahkan. Kita masih menunggu perubahan UU Nomor 23 Tahun 2004 diundang-undangkan supaya tidak mebimbulkan masalah," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, dengan diberlakukannya perda dan UU baru maka seluruh pengurusan dokumen kependudukan akan digratiskan di seluruh Indonesia dan penerbitan KTP dialihkan kepada pemerintah daerah masing-masing dengan nama KTP elektronik (KTP-e).<br /><br />Menurut dia, masalah penggratisan pengurusan KTP dan akta kelahiran serta dokumken kependudukan lainnya merupakan hak masyarakat sehingga ke depan yang perlu diatur lebih lanjut berkaitan dengan sanksi.<br /><br />Datuk Balam mengatakan, masyarakat yang telah berakhir masa berlaku KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang terlambat dilaporkan, maka akan diberikan sanksi atau denda.<br /><br />"Namun bentuk sanksi dan besaran denda yang akan diterapkan masih menunggu pengesahan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>