Pemkab PPU Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan

oleh
oleh

Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Alih Fungsi Lahan kepada DPRD setempat. <p style="text-align: justify;">Kepala DP3K PPU, Ahmad Usman, Jumat (23/11), mengatakan raperda tersebut merupakan penjabaran dari UU 41/2010 tentang alih fungsi lahan.<br /><br />Setelah raperda ini disahkan, katanya, maka para petani tidak bisa lagi leluasa untuk alih fungsi lahan dari pertanian menjadi perkebunan.<br /><br />"Jadi nanti setelah ada perda ini tidak boleh lagi lahan sawah ditanami sawit. Kalau pun akan melakukan alih fungsi lahan maka harus meminta izin dulu kepada pemerintah setempat," tegasnya.<br /><br />Usman menyatakan, raperda ini merupakan penjabaran dari UU 41/2010 tentang alih fungsi lahan. Dalam raperda juga akan diatur tentang sanksi bagi petani yang akan melakukan alih fungsi lahan.<br /><br />"Bahkan dalam UU 41/2010 diatur tentang ancaman, di mana petani atau orang yang melakukan alih fungsi lahan bisa diancam 7 tahun penjara atau denda miliaran rupiah," jelasnya.<br /><br />Bukan hanya petani, tambah Usman, PNS atau aparat pemerintah yang melakukan alih fungsi lahan akan dikenakan sanksi tambahan. Bahkan ada kemungkinan, lahan yang sudah ditanami sawit, akan dikembalikan menjadi areal persawahan.<br /><br />Ia mengungkapkan, secara keseluruhan luas lahan yang sudah alih fungsi di Kecamatan Babulu sudah mencapai 200 hektare.<br /><br />Kepala Kantor Ketahanan Pangan dan PPL, Andy Trasodiharto menjelaskan, perputaran uang di Kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur, dalam setiap tahun cukup besar karena mencapai Rp241 miliar, di mana luas lahan pertanian mencapai 7.000 hektare, dan setiap hektare mampu memproduksi 3 ton beras.<br /><br />"3 ton dikalikan saja Rp7.000 per kg, maka jumlahnya bisa mencapai Rp241 miliar. Ini angka yang cukup besar bagi petani," ungkapnya.<br /><br />Produksi beras tambah Trasodiharto, selain dikonsumsi masyarakat PPU juga ada yang dijual kepada para pedagang dari Kalimantan Selatan (Kalsel) dan dibeli Bulog.<br /><br />"Kami berharap Kecamatan Babulu tetap menjadi areal persawahan dan tidak lagi terjadi alih fungsi lahan," katanya.<br /><br />Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, sudah sekitar 70 hektare dari 870 hektare lahan persawahan di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU beralih fungsi menjadi kebun sawit.<br /><br />Dan para petani mengeluhkan tikus-tikus yang berasal dari kebun kelapa sawit itu menyerang areal persawahan. Akibatnya, setiap panen petani selalu merugi karena hasilnya menurun. <strong>(das/ant)</strong></p>