Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah segera menerapkan absensi menggunakan sidik jari untuk meningkatkan disiplin masuk kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu. <p style="text-align: justify;">"Mudah-mudahan pada Februari 2012, absensi sidik jari digunakan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan beberapa instansi lainnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Muhajirin di Pulang Pisau, Rabu.<br /><br />Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah memiliki peralatan absensi tersebut yang jumlahnya ada enam unit, namun masih terkendala belum dilaksanakannya perekaman data sidik perekaman data sidik jari sehingga masih belum dapat digunakan.<br /><br />Selain di Sekretariat Daerah Pulang Pisau, absensi sidik jari ini akan digunakan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pulang Pisau.<br /><br />"Penerapan absensi ini untuk efisiensi serta keakuratan untuk mengetahui tingkat kehadiran seorang PNS dalam menjalankan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," katanya.<br /><br />Karena selama ini absensi yang digunakan secara manual dengan menggunakan tandatangan sangat rentan terjadi kesalahan dalam pencatatan kehadiran seorang PNS, katanya.<br /><br />Ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS telah secara jelas disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS.<br /><br />Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan pelanggaran dan jenis hukuman disiplin ringan hingga berat bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.<br /><br />"Melalui upaya ini, kami mengharapkan PNS dilingkungan beberapa instansi yang menggunakan absensi ini dapat meningkatkan disiplin masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sehingga dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau," demikian Muhajirin. <strong>(das/ant)</strong></p>















