Pemkab Rencana Ajukan 10 Ranperda Ke DPRD

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Melawi mengajukan 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Melawi ditahun 2011 ini. <p style="text-align: justify;">”Tinggal menunggu surat tugas dari Bupati untuk disampaikan ke DPRD Melawi,”hal ini disampaikan Kabag Hukum dan HAM Setda Melawi, Jaya Sutardi, SH kepada kalimantan-news baru-baru ini.<br /><br />Ke-10 Ranperda yang diajukan yaitu Ranperda tentang pajak reklame, restoran, penerangan jalan, hotel, hiburan, retribusi mendirikan bangunan, RPJM Melawi tahun 2010-2025, RPJPD tahun 2005-2025, tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan kegiatan tahun jamak (Multy Years) Melawi tahun anggaran 2012-2014.<br /><br />Pertimbangan pengajuan ranperda pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perijinan menurut Jaya merujuk pada tataran regulasi tingkat nasional terutama agenda  reformasi keuangan negara khususnya di sektor perpajakan dan retribusi telah terbit UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menggantikan UU Nomor 34 Tahun 2000.<br /><br />Ia juga menyatakan akan merevisi semua Perda dengan melihat sejauh mana urgensi dari Perda  tersebut, apakah memang bermanfaat bagi masyarakat atau tidak.<br /> <br />“Dalam pengajuan Ranperda ke-10 tersebut, eksekutif tidak asal mengajukan Perda itu, sudah melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang,”ujarnya.  <strong>(phs)</strong></p>