Pemerintah Kabupaten Sanggau baru mencanangkan penggunaan BBM non-subsidi bagi kendaraan dinas pemerintah dan disiapkan dua SPBU yang melayani BBM non-subsidi tersebut. <p style="text-align: justify;">"Selain kendaraan dinas, BBM non-subsidi itu juga kita wajibkan penggunaannya bagi kendaraan BUMN, BUMD, pertambangan dan perkebunan untuk wilayah Kabupaten Sanggau," kata Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Selasa.<br /><br />Dia menjelaskan, dengan adanya pencanangan ini, pihak SPBU pasti akan senang. Mereka tidak akan memberikan BBM bersubsidi pada kendaraan-kendaraan itu.<br /><br />Terkait keterlambatan Kabupaten Sanggau yang baru mencanangkan BBM non-subsidi, sementara daerah lain di Kalbar telah mencanangkan pada tanggal 15 Oktober yang lalu, Paolus mengatakan pihaknya bukan berarti terlambat melakukan hal itu.<br /><br />"Sekarang kalau kita bawa kendaraan dinas ke SPBU, walaupun baru kita canangkan, tetapi penggunaan BBM non-subsidi sudah kita laksanakan. Cuma hari ini baru eksposnya baru kita laksanakan," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Sanggau, Christian Antonius mengatakan untuk pencanangan BBM non-bersubsidi pada kendaraan dinas pemerintah daerah, BUMN dan BUMD di Kabupaten Sanggau dicanangkan setelah Kabupaten/ Kota yang ada di Kalbar dicanangkan pada tanggal 15 Oktober yang lalu.<br /><br />"Dikatakan belum siap tidak juga, tapi kita menyesuaikan," ujarnya.<br /><br />BBM non bersubsidi di Kabupaten Sanggau hanya berlaku untuk kendaraan dinas, BUMN, BUMD, pertambangan dan perkebunan. SPBU yang melayani BBM non-bersubsidi ini hanya ada dua yakni di SPBU Bunut dan SPBU Sosok.<br /><br />"Sementara baru dua SPBU yang melayani BBM non-bersubsidi. Untuk yang lainnya akan dikembangkan lagi sesuai petunjuk Pertamina mana SPBU yang melayani BBM non-bersubsidi," jelasnya.<br /><br />Dengan adanya BBM non-bersubsidi ini, kendaraan dinas, BUMN, BUMD, pertambangan dan pertanian akan menggunakan solar non-subsidi yang harganya Rp. 11.200 dan pertamax yang harganya Rp. 10.800 dari harga subsidi Rp. 4.500.<br /><br />Sementara itu, untuk sanksi jika mobil dinas, BUMN, BUMD, pertambangan dan perkebunan mengisi BBM bersubsidi, Christian menjelaskan, untuk sekarang sanksinya belum ada karena ini baru tahap awal. Sanksinya nanti akan dibahas di Forkompimda.<br /><br />"Nanti kita akan adakan rapat Forkompimda untuk membahas masalah ini, karena pengawasan SPBU dilakukan oleh pihak Forkompimda," pungkasnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>