Anggota Komisi C DPRD Sanggau Khironoto mengatakan pemda harus mempersiapkan perizinan pangkalan gas elpiji supaya dalam pelaksanan program konversi penggunaan gas nanti tidak kelabakan. <p style="text-align: justify;">Hal ini terkait dengan pelaksanaan konversi minyak tanah ke gas elpiji (LPG) yang juga akan berlangsung di Sanggau, Kalimantan Barat. <br /><br />"Tentunya saya berbicara untuk umum, bagi seluruh pengkalan LPG yang ada di Kabupaten Sanggau untuk memperhatikan soal izin ini. Saya melihat mengantongi izin sangat penting sebagai bentuk tertib administrasi," ujarnya. <br /><br />Alasan lain soal pentingnya mengantongi izin ini adalah, karena setelah dirinya melakukan cross check ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sanggau, instansi ini ternyata belum pernah mengeluarkan izin untuk itu. <br /><br />Ia mengatakan dengan mengantongi izin, maka prosedur dan mekanisme akan berjalan dengan baik dan lancar demi kebaikan dan kepentingan umum. <br /><br />Sementara itu dalam kesempatan terpisah Staf Pertamina Kalbar Mansyah yang menangani soal LPG ini ketika dihubungi via selurernya menjelaskan, pihaknya telah menunjuk konsultan yang sudah bekerja pada awal Desember 2010, termasuk membuat data penerima konversi gas. <br /><br />Dari data itu, nantinya sebagai acuan Pertamina. <br /><br />"Dalam rangka mempercepat proses konversi dan mengingat jarak Kabupaten Sanggau yang jauh, maka pihak Pertamina akan mendatangkan LPG lebih cepat," katanya. <br /><br />Selain itu, kedatangan tabung gas LPG tersebut juga berdasarkan pengajuan PT.Erlima sebagai salah satu pangkalan minyak tanah yang secara otomatis mengelola tabung gas LPG tiga Kilogram yang ditunjuk Pertamina. <br /><br />Ia mengatakan semestinya Pemkab Sanggau proaktif terhadap program nasional ini, misalnya dalam hal perizinan. Karena distribusi gas LPG tiga kg untuk Kabupaten Sanggau diperkirakan Minggu ketiga bulan Desember 2010 atau paling lambat akhir Desember 2010 ini, tergantung pada data konsultan. <br /><br />Ketika disinggung soal adanya peredaran tabung gas LPG tiga Kg sebelum masa konversi dilakukan di Sanggau, Mansyah menjelaskan pengaduan tersebut sudah disampaikan Dinas Perindagkop Kabupaten Sanggau kepada Pertamina belum lama ini. <br /><br />Surat tersebut menurutnya sudah dibalas dan ada di Dinas Perindagkop Sanggau. <br /><br />"Surat pengaduan sudah disampaikan oleh Diperindagkop Kabupaten Sanggau kepada Pertamina, dan pihak Pertamina Kalbar sudah memberikan jawaban," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>