Pemkab Sanggau: Sosialisasi Konversi Energi Harus Gencar

oleh
oleh

Asisten II Setda Sanggau Jamilah menjelaskan, program nasional konversi minyak tanah ke elpiji di kabupaten itu harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Kabupaten Sanggau akan mendapatkan jatah sebesar 93.000 tabung elpiji yang akan disebarkan ke pedesaan di 15 kecamatan yang ada di daerah ini. Saat ini Pertamina tengah melakukan sosialisasi penggunaannya kepada masyarakat," jelasnya di Sanggau, Kamis (09/12/2010).<br /><br />Menurut dia, untuk di Kabupaten sanggau ke depannya juga akan di bangun stasiun pengisian bahan bakar elpiji karena selama ini masyarakat ragu terhadap ketersedian elpiji tersebut.<br /><br />"Selain itu juga pengalihan fungsi pangkalan minyak tanah menjadi pangkalan penjual tabung gas," imbuhnya.<br /><br />Ia mengatakan, setelah berhasil dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat pedesaan, maka mereka akan segera mendapatkan tabung elpiji.<br /><br />Artinya, lanjut dia, minyak tanah bersubsidi yang biasa dinikmati oleh masyarakat akan beralih ke elpiji.<br /><br />Meskipun Pertamina akan menarik minyak tanah bersubsidi, bukan berarti masyarakat tidak dapat lagi menikmatinya.<br /><br />Pertamina akan menarik minyak tanah secara bertahap dan menjualnya dengan harga yang tidak disubsidi.<br /><br />"Sosialisasi harus dilakukan secara baik dan berulang-ulang supaya masyarakat paham betul bagaimana tata cara penggunaan elpiji," ungkap Jamilah.<br /><br />Diakui Jamilah, ada kekhawatiran masyarakat terkait keamanan penggunaan elpiji tiga kilogram ini.<br /><br />Apalagi, kata dia, media massa cukup sering memberitakan tentang ledakan tabung elpiji.<br /><br />Untuk itu, dia berharap, sosialisasi berjalan dengan baik dan masyarakat pengguna benar-benar memahami dan merasa aman saat menggunakan elpiji.<br /><br />"Warga penerima tabung tersebut disesuaikan dengan hasil pencacahan konsultan yang telah divalidasi. Keluarga maupun UKM penerima harus memenuhi kriteria penerima paket, yakni KK dan KTP, pengeluaran bulanan tidak lebih dari Rp 1,5 juta, belum menggunakan kompor gas. Untuk UKM ada tambahan persyaratan, yakni syarat keterangan berdagang dari pemda setempat," pungkasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>