Pemkab Sanggau Tertibkan Bangunan Di Sepanjang Sungai

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sanggau akan melakukan penertiban pada sejumlah bangunan yang berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang cenderung tidak memiliki izin mendirikan bangunan. <p style="text-align: justify;">"Kita akan segera melakukan evaluasi untuk menertibkan bangunan di sepanjang DAS yang ada di Kabupaten Sanggau. Karena hal itu bukan hanya persoalan keselamatan, tetapi juga terkait kepemilikan tanah yang didirikan bangunan," kata Wakil Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Senin.<br /><br />Menurut Paolus, secara historis, terdapat beberapa lahan tanah di DAS yang dahulunya memiliki hak izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satu pertimbangan penertiban tersebut diantaranya, terdapat beberapa lokasi tanah yang sudah hampir menyentuh badan jalan negara. Jika tanah tersebut dipaksakan untuk membangun, lambat laun akan berpotensi longsor.<br /><br />"Ini nanti kita evaluasi, kita juga akan lihat apakah mengganggu tata kota. Intinya kita akan menata ini dengan cara yang lebih benar," tuturnya.<br /><br />Paolus menegaskan permasalahan DAS tidak bisa langsung diselesaikan dengan sekali jalan, karena bukan lagi bicara soal aturan, penertiban juga mesti ada pertimbangan kemanusiaan.<br /><br />"Persoalan penertiban bangunan di DAS tidak mudah, harus ada sumbangsih pemikiran dan aksi bersama. Kita bukan hanya soal menertibkan saja, kita juga harus pikirkan warga kita, karena itu, kita akan melakukan evaluasi dahulu, mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik untuk keselamatan bersama," kata Paulus.<br /><br />Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sanggau, Abang Syafaruddin membenarkan bahwa bangunan di sepanjang DAS tidak memiliki IMB.<br /><br />Bahkan sejauh ini juga belum ada ajuan yang masuk terkait permohonan IMB tersebut.<br /><br />"Aturan kita memang tidak membenarkan mendirikan bangunan di sepanjang DAS. Kebijakan tersebut pastinya didasarkan atas kemanusiaan," katanya.<br /><br />Pemkab Sanggau memang berencana melakukan evaluasi terhadap hak kepemilikan sertifikat bangunan di DAS. Secara historis, terdapat beberapa lahan tanah di DAS yang dahulunya memiliki hak IMB.<br /><br />Salah satu pertimbangan penertiban tersebut diantaranya, terdapat beberapa lokasi tanah yang sudah hampir menyentuh badan jalan negara. Jika tanah tersebut dipaksakan untuk membangun, lambat laun akan berpotensi longsor.<br /><br />"Ini nanti kita evaluasi, kita juga akan lihat apakah mengganggu tata kota, kalau soal aturan sudah jelas," tuturnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>