SEKADAU – Tim Pemantau Tenaga Kerja Asing (TKA) Kabupaten Sekadau adakan rapat diruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Selasa (31/7/18).
Moderator rapat oleh Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Zad. Manggung,S.Sos, M.Si.
Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH, M.Si mengatakan, menindaklanjuti Permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Bupati Sekadau Nomor 190/153/Kesbangpol/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat di daerah Kabupaten Sekadau.
Selanjutnya kata dia, hal-hal berkenaan dengan izin dan mempekerjakan tenaga asing perlu dilakukan pengawasan karena ini berkenaan dengan negara.
“Kita sudah beberapa kali rapat internal berkaitan dengan IMTA yang dikeluarkan provinsi karna, Perusahaan yang memberikan kerja alamat kantornya ada di Pontianak, malahan ada di Jakarta,” ucapnya.
Oleh karna itu, jika orang asing sebanyak 17 orang yang berada di Kabupaten Sekadau ini ada apa-apa, perlu menjadi perhatian kita,” ujarnya.
Seprti orang asing yang berada di Belitang Hilir, Belitang, Belitang Hulu dan Nanga Mahap keberadaan mereka tidak kita ketahui. Kadang dalam sebulan, dua bulan tiga bulan berganti nah’ Tim pemantau lapangan perlu mengantisipasinya,” ucap Aloy.
Berkaitan dengan pengawasan orang asing, Tim terbagi tiga yakni sekretariat, koordinasi dan forkopimda. Jadi, kalau yang memantau ke lapangan dapat dikoordinasikan.
“Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik,” harap Wakil Bupati Sekadau Aloysius.
Selanjutnya kata Aloy, berkaitan dengan TKA yang memang sudah lama menetap seperti di Nanga Mahap, yaitu di Perobut misi keagamaan, perlu juga ada laporan sehingga Pemkab Sekadau bisa mengantisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ada satu orang asing dari Singapura yang tinggal di Teribang. Apakah bekerja di Perusahaan atau bekerja swasta atau dalam misi apa. Menurut informaai orang asing tersebut menikah dengan orang Teribang tapi belum ada KITAS atau KITAP. Ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Tim,” ujarnya.
Kepada Tim, perlu menghadirkan pihak Imigrasi. Dalam pengawasan sudah diatur dalam Permendagri boleh melimpahkan kepada Camat, akan tetapi nanti kita harus melihat lagi Peraturan Keputusan dari Bupati Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.Ik mengatakan, terkait pengawasan orang asing, itu ada di Imigrasi. Polri hanya membantu, secara proaktif kami bisa mengawasi hanya berdasarkan situasi dilapangan. Bukan pengecek dokumen dan lainnya karna itu merupakan kewenangan Imigrasi,” kata Anggon.
Kalau dilapangan ada kegiatan mereka yang tidak sesuai izin, tetap akan dikoordinasikan. Perlu kita ketahui, mereka sekarang mau melakukan audit take over PT GUM ke TBSM oleh TKA Malaysia.
“Dalam hal ini, kami tetap mendukung upaya Pemkab Sekadau dalam pengawasan orang asing, tapi tetap berdasarkan rambu-rambu yang ada pada Undang-Undang,” ucapnya.
Anggon katakan, ada 3 teori kerja sama, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi. Cuma ada satu yang kurang, Imigrasi tidak ada.
Koordinasi dan komunikasi kita belum ada dengan pihak imigrasi. Semoga kedepan pihak Imigrasi mau bekerja sama dengan kita dalam pengawasan tenaga kerja asing,” ucapnya.
Soal masuk ke Perusahaan, nanti kita surati apa tujuan kita dan ada LO mereka yang bisa dihubungi. Semoga LO yang kita hubungi bisa menerikan data yang kita perlukan,” kata Anggon.
Kajari Sekadau, Andri Irawan, SH, MH mengatakan, tahun 2018 ini keluar Perpres 20 tentang Penggunaan TKA. Perpres tersebut banyak tidak setuju, baik itu dikalangan akademisi maupun tenaga kerja.
Kemudian, dalam Perpres dibuka kran , banyak turis asing menggunakan visa berkunjung tapi jadi guru bahasa Inggris. Hal seperti ini, menurut kita bukan hanya fokus pada TKA perusahaan tapi juga sektor non formal,” ucapnya.
“Tapi paling tidak, kalau perusahaan memperkejakan TKA, tiap tahun mereka wajib membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Minimal, kita minta RPTKA.
Paling tidak, kalau kita turun ke lapangan TKA, kita tanyakan RPTKA. Itu hisa kita bandingkan. Apakah mereka sudah merencanakannya dari tahun sebelumnya,” kata Andri.
Perpres tersebut kata dia, menimbulkan gonjang-ganjing ditingkat nasional. Kalau nanti perusahaan yang mempekerjakan TKA, ada RPTKA berapa diperlukan. Kalau direncakan 5, tapi ada 10 ini perlu dipertanyakan untuk apa’ mengapa tidak sesuai rencana.
Ditambahkannya, cara dalam pengawasan TKA harus memiliki skil. TKA yang bekerja di perusahaan tidak boleh menjabat didua fungsi. Kemudian, tidak boleh ditempatkan pada bagian yang berhubungan personalia dan berhubungan dengan industrial,” tegas Andri.
Hadir dalam rapat ini, beberapa unsur Forkopimda dilingkungan Pemkab Sekadau dan Camat se-Kabupaten Sekadau. (AS)