Pemkab Serahkan 10 Raperda Ke DPRD Sintang

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang menyerahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sintang untuk dikaji dan dibahas pada Kamis (15/10/2015) pada Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan 3 tahun 2015. <p style="text-align: justify;">10 Raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang kepada Ketua DPRD Jefary Edward.  <br />    <br />Ketua DPRD Sintang Jefray Edward menjelaskan bahwa sesuai agenda yang ditetapkan olehh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sintang, maka pembahasan 10 draf rancangan Perda akan dibahas yakni Raerda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Sintang tahun 2015-2035, Raperda tentang hari jadi Kabupaten Sintang, Raperda tentang kelembagaan adat dan pengakuan masyarakat hukum adat, Raperda tentang tata cara penghapusan piutang daerah, Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Sintang  pada PT Penjamin Kredit Daerah Tahun 2015, Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Sintang pada PT Penjamin Kredit Daerah Tahun 2016, dan Raperda penambahan modal Pemkab Sintang pada PT Bank Pembangunan Daerah Tahun 2016 dan Raperda tentang penambahan modal kepada PDAM Tahun 2016.<br /><br />    <br />“10 raperda tersebut harus memberikan manfaat untuk mensejahterakan rakyat dan percepaatan pembangunan di kabupaten Sintang sehingga cita-cita untuk mencapai masyarakat yang berkualitas, produktif sejahtra dan demokratis. untuk membahas 10 Raperda tersebut, DPRD akan membentuk Pansus agar bisa membahas Raperda dengan detol dan mendalam” jelas Jefray Edward.<br /><br />    <br />Jefray Edwrad juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pembakaran rumah ibadah di Indonesia yang terjadi di daerah Aceh Singkil, dan berharap kejadian ini tidak terjadi di Kalbar.<br />    <br />Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan berkenaan dengan raperda tentang kelembagaan adat dan pengakuan masyarakat hukum adat dangan landasan yuridis yaitu peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuaan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan landasan filosofis dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat diakui tanpa perbedaan, dalam semua hak asasi manusia dalam hukum internasional dan nasional, dan memiliki hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat dan keberadaan hukum adat  beserta kelembagaan adat suku dayak dan suku melayu di kabupaten sintang merupakan bagian dari kekayaan budaya yang berharga dan bermanfaat sehingga wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan oleh seluruh masyarakat hukum adat sebagai salah satu modal dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di kabupaten sintang.<br /><br />“dengan telah disampaikannya raperda-raperda tersebut pada hari ini, tentunya harapan kita bersama akan diagendakan untuk proses pembahasan terhadap raperda tersebut secara bersama-sama, untuk itu saya ucapkan terima kasih sebelumnya, sehingga raperda-raperda tersebut dapat ditetapkan/disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten sintang tahun 2015, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan yang hakiki” Jelas Yosepha Hasnah.(Humas)</p>