Home / Tak Berkategori

Pemkab Sintang Ajukan Tujuh Raperda

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2012 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Sintang mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada DPRD Sintang untuk dilakukan pembahasan. Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang Milton Crosby dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pertama DPRD Sintang tahun 2012, Rabu (18/01/2012) <p style="text-align: justify;">Ketujuh Raperda yang diajukan Pemerintah tersebut, yakni Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum, Reperda Tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Ade M Joen, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No.12/2011tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT Bank Kalbar, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PDAM Tahun Anggaran 2012 Dan Raperda Tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang 2010-2015.<br /><br />Pemerintah Daerah, menurut Bupati dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab dapat menetapkan kebijakan daerah yang diluruskan dalam bentuk regulasi.<br /><br />“Salah satunya adalah dengan menetapkan peraturan daerah,” kata Milton.<br /><br />Menurut Bupati, momentum pembahasan raperda kali ini merupakan upaya untuk menciptakan suatu hukum formal pada tataran pemerintah daerah.<br /><br />“Ini tentunya selaras dengan pemberian otonomi kepada daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat,” ungkapnya.<br /><br />Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat dalam bentuk retribusi.<br /><br />“Retribusi ini merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang atau badan,” jelas Milton.<br /><br />Terkait dengan Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum, Reperda Tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Ade M Joen adalah bentuk dari komitmen terhadap UU No 28/2009.<br /><br />“Perlu kiranya ditegaskan bahwa pada dasarnya Reperda tentang retribusi daerah ini diklafisikasikan dalam tiga objek retribusi,” kata Milton.<br /><br />Tiga objek tersebut, lanjutnya adalah Retribusi Jasa Umum yakni jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan atau kepentingan serta manfaat umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan yang terdiri dari; Retribusi Pelayanan Kesehatan, Sampah, Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengajuan Kendaraan Bermotor, Penggantian Biaya Cetak Peta, Pengendalian Menara Telekomunikasi.<br /><br />Untuk retribusi jasa usaha yaitu jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta, yang terdiri dari; Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar-Grosir Atau Pertokoan, Terminal, Tempat Khusus Parkir, Rumah Potong Hewan, Pelayanan Kepelabuhan, Rekreasi Dan Tempat Olahraga.<br /><br />Sedangkan untuk retribusi perijinan tertentu yakni kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian ijin pada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan atau atas pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi tersebut terdiri dari ; IMB, Ijin Gangguan, Ijin Trayek.<br /><br />Sementara itu mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Ade M Joen yang menurut klasternya tergolong dalam jenis retribusi jasa umum diatur tersendiri.<br /><br />“Hal tersebut dikarenakan pengelolaan keuangannya sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan sesuai dengan peraturan pemerintah no.23/2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum,” jelas Bupati Sintang. <strong>(*)</strong></p>

Berita Terkait

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Berita Terbaru