Pemkab Sintang Bangun 95 Kios Darurat

×

Pemkab Sintang Bangun 95 Kios Darurat

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UKM akhirnya memutuskan untuk menempatkan sementara para pemilik usaha di Komplek Pasar Inpres yang tempat usahanya terbakar pada Senin (11/02/2013). <p style="text-align: justify;">Para pemilik usaha tersebut akan ditempatkan disekitar jalan di lokasi kebakaran, jalan didepan RSUD Ade M Joen, Pasar Buah dan Lantai 1 Pasar Junjung Buih.<br /><br />Keputusan tersebut diambil setelah para pemilik usaha dan perwakilannya mengadakan pertemuan dengan Disperindagkop & UKM yang berlangsung di Bangunan terminal Tanjung Puri yang dijadikan Posko. Pertemuan singkat tersebut dipimpin Kabid. Perdagangan dan Pasar, Junaidi didampingi Kepala Satuan Pol.PP Simon Patanduk.<br /><br />Dalam penjelasannya, Kabid.perdagangan dan Pasar menjelaskan, untuk relokasi disekitar lokasi kebakaran, akan dibangun sebanyak 95 kios darurat dengan ukuran 2 x 3 meter.<br /><br />“Karena yang akan dibangun hanya sebanyak 95 kios, maka sisanya akan ditempatkan di Pasar Junjung Buih lantai 1, Pasar Buah dan di depan RSUD. Kita akan tata dengan sedemikan rupa sehingga tidak menggangu arus lalulintas meskipun tidak dipungkiri kemacetan pasti akan terjadi,” jelas Junaidi.<br /><br />95 kios yang akan dibangun nantinya, sebanyak 19 kios didekat Bank Kalbar, 14 kios didepan terminal, dan 6 kios didekat kantor Terminal Tanjung Puri. Didepan pasar Junjung Buih dan sekitarnya akan dibangun sebanyak 18 kios, kemudian didepan Apotik Husada sebanyak 18 kios dan didepan Studio Foto Lolita sebanyak 20 kios.<br /><br />“Kita akan segera bergerak untuk membangun kios-kios darurat. Mudah-mudahan semua lancar dan secepatnya ditempati,” kata Junaidi.<br /><br />Sebelumnya, para pemilik usaha sempat melakukan pengukuran tempat untuk berjualan yang baru, dengan menyemprotkan cat dijalan membentuk ukuran kios yang akan dibangun. Sempat pula terjadi ketegangan karena ada larangan kepada para pemilik usaha untuk tidak melakukan pengukuran, sebelum ada keputusan dari Pemerintah Daerah. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.