Pemkab Sintang Dukung Keterbukaan Informasi

oleh
oleh

Keterbukaan informasi menjadi suatu tuntutan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara kita. Basis argumentasi keterbukaan adalah menciptakan peluang bagi masyarakat ikut berpartisipasi serta melakukan kontrol yang konstruktif, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan GA Anderson saat memberikan pengarahan bagi seluruh Kepala dan Sekretaris SKPD, Camat dan Sekretaris Camat dan instansi vertikal yang mengikuti Sosialisasi Peran dan Tugas PPID Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin, 8 Agustus 2016.<br /> <br />“salah satu aspek keterbukaan yang sangat penting untuk diwujudkan adalah keterbukaan informasi publik. Keberadaan informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan soialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. <br /><br />Hal ini juga terkait hak asasi manusia dan menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik, kemudian lahirlah  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. <br /><br />Undang-undang ini menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, karena memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. disaat yang sama, undang-undang ini menimbulkan kewajiban setiap badan publik agar menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana” terang GA Anderson.<br /><br />“sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah. PPID memiliki berbagai tugas, fungsi, peran dan tanggungawab yang sangat krusial dalam mewujudkan keterbukaan infromasi publik guna terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karenanya, kita merasa berkepentingan agar PPID dapat menjalankan tugas, fungsi, peran dan tanggungawab secara baik, profesional dan akuntabel termasuk di Kabupaten Sintang” tambah GA Anderson. <br /><br />Asisten Pemerintahan menambahkan Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil respon dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tuags dan peranan PPID di Kabupaten Sintang. Tujuannya untuk memperkuat peran PPID utama maupun PPID Pembantu di Kabupaten Sintang dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan undang-undnag keterbukaan infromasi publik. Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah menetapkan PPID dan PPID pembantu melalui Keputusan Bupati Sintang Nomor: 476/1683/Kep-Humpro/2015 pada tanggal 28 September 2015.<br /><br />“saya berharap semua SKPD dan juga instansi vertikal se-Kabuapten Sintang dapat memiliki kerangka pemahaman yang baik dan tepat tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. selain itu juga kita semua dapat menyadari keberadaan PPID dan PPID pembantu begitu penting dan harus diperkuat sebagai bagian dari pelayanan informasi publik” harap Bupati Sintang.<br /><br />Kurniawan Kabag Humas dan Protokol selaku ketua panitia penyelenggara menyatakan tujuan sosialisasi adalah mewujudkan pelayanan informasi publik yang optimal dan akuntabel guna tewujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sintang.<br /><br />“ini untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan peranan PPID utama dan PPID pembantu se-Kabupaten Sintang dalam pelayanan informasi publik. membangun kesadaran bersama betapa pentingnya keeterbukaan informasi publik beserta konsekwensi logis dari hal tersebut” tambah Kurniawan.<br /><br />Catharina Pancer Istiyani Ketua Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Barat menjelaskan sebelum UU KIP ada seluruh informasi tertutup selain yang diizinkan untuk terbuka, namun sesudah adanya UU KIP Seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan. <br /><br />“Filosofi UU 14/2008 tentang KIP adalah menciptakan keterbukaan informasi dan komunikasi bagi publik, mengutamakan informasi dan orang-orang profesional di bidang data dan dokumentasi, menempatkan masyarakat sebagai pengawas dan kontrol sosial yang kuat sebagai konsekuensi dari era keterbukaan dan demokrasi. Kehati-hatian dalam memberikan informasi karena dikhawatirkan informasi publik yang diberikan akan disalah gunakan, misalnya untuk memeras” terang Catharina Pancer Istiyani.<br /><br />Evi Tanderi Biro Humas Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Barat menyampaikan tugas PPID  mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik,  melakukan verifikasi bahan informasi publik, melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat, melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID. <br /><br />“permohonan informasi harus sudah ditanggapi dalam kurun waktu 10 + 7 hari. pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan” terang Evi Tanderi. (Hms)</p>