SINTANG, KN – Mewakili Bupati Sintang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus, membuka pelaksanaan Tukar Paham Pengembangan Rantai Pasar Produk UMKM di Kabupaten Sintang di salah satu cafe Hotel pada Jumat (22/1/2021).
Hadir sebagai narasumber dalam Tukar Paham tersebut Wijang Abdillah, SE, MM, Kepala Kantor Bea dan Cukai Nanga Badau, Moses Mojaza Sirait, S. Si, Apt Kepala Balai BPOM Provinsi Kalbar, Ernawati, S. Pd, MM Sekretaris Diseprindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Dra. Warnida, M. Si Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Sintang dan Billy M Hasby dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Kabupaten Sintang. Hadir sebagai peserta dalam Tukar Paham tersebut, para pengrajin dan pelaku UMKM Kabupaten Sintang, Lembaga Swadaya Masyarakat dan para penggiat pariwisata Kabupaten Sintang.
“kegiatan tukar paham pengembangan rantai pasar produk UMKM di Kabupaten Sintang ini dalam rangka menindak lanjuti pertemuan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang dengan perwakilan Direktur Jenderal Bea Cukai pada tanggal 17 Desember 2020 yang lalu. Saya melihat masih lemahnya UMKM di Kabupaten Sintang yang disebabkan oleh lemahnya UMKM terhadap akses kelembagaan, meningkatkan kesadaran UMKM dalam legalitas untuk menentukan tujuan, arah dan strategis yang dilakukan secara sadar dan terencana” terang Yustinus.
Selain itu, kata Yustinus, lemahnya akses UMKM terhadap sumber permodalan ini disebabkan perkembangan modal yang sangat lamban, keterampilan manajerial kalah bersaing, jaringan pasar yang masih relative sangat terbatas, kualitas SDM sangat minim, perkembangan omzet dalam pelayanan dan aset masih rendah.
Saya juga melihat, masih lemahnya UMKM terhadap akses informasi dan teknologi, kepemilikan pemanfaatan perangkat teknologi dan informasi yang belum memadai.
“UMKM Kabupaten Sintang juga masih lemah dalam hal kemitraan dengan usaha menengah dan besar, untuk memahami fungsi dan peran kemitraan dalam pengembangan usaha. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah telah menjelaskan dan menegaskan peran pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang mendorong usaha mikro kecil dan menengah agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Pemkab Sintang seharusnya berusaha menumbuhkan kemandirian UMKM dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri. Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadiln. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan orientasi pasar sesuai dengan kompentensi umkm. peningkatan daya saing UMKM penyelenggaraan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu langkah” tambah Yustinus.
Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia UMKM, tugas dan peran tersebut tidaklah semata-mata menjadi tanggung-jawab pemerintah semata, akan tetapi sesuai dengan nilai-nilai dari prinsip UMKM, maka kewajiban setiap UMKM untuk melaksanakan dan menyelenggarakan kewirausahaan. Kegiatan tukar paham pengembangan rantai pasar produk UMKM di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan pada hari ini adalah salah satu upaya perwujudan untuk mengatasi permasalahan UMKM yang ada di lingkungan unit kerja pemerintah daerah Kabupaten Sintang.
“melihat kondisi UMKM sering kali dalam pengelolaan usaha dilakukan secara sambilan saja, sehingga jati diri UMKM sebagai badan usaha tidak dikelola secara baik dan profesional. Selain itu dukungan internal dan eksternal UMKM sebagai pemilik usaha memang dirasakan sangat kecil sekali ini terbukti kadang-kadang buka dan kadang-kadang tutup, pada hal usaha yang dilakukan merupakan sumber pembiayaan hidup. Dengan adanya kegiatan tukar paham pengembangan rantai pasar produk UMKM di kabupaten sintang ini diharapkan para pelaku UMKM dapat mengubah cara dan pola kerja yang selama ini belum mendapat hasil yang baik” harapnya. (HM)