Dengan memahami dan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) yang baru dalam mengurus administrasi kependudukan, maka kita akan terhindar dari masalah kependudukan yang terjadi selama ini seperti KTP Ganda dan kesalahan data pribadi. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dearah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah saat membuka sosialisasi penyuluhan hukum terpadu tentang administrasi kependudukan di Balai Praja pada Kamis, 4 Juni 2015. <br /><br />Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang diturunkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 30 Tahun 2015 tentang standar operasional prosedur pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil telah terjadi perubahan mendasar dalam pengurusan dokumen kependudukan yang terjadi adalah pembebasan biaya seluruh pengurusan dokumen kependudukan. <br /><br />"Jadi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk segera dan jangan ragu untuk mengurus seluruh jenis dokumen kependudukan yang memang wajib dimiliki" ajak Yosepha Hasnah.<br /><br />Ketua Panitia sosialisasi Penyuluhan hukum terpadu tentang administrasi kependudukan GA. Anderson menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan telah terjadi perubahan mengenai standar operasional prosedur pendaftaran kependudukan. <br /><br />"Atas perubahan tersebut, perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan ini supaya masyarakat paham mengenai tatacara mengurus dokumen kependudukan. <br /><br />“kami berharap sosialisasi ini mampu memberikan wawasan yang sama mengenai pentingnya dokumen kependudukan, menyampaikan acuan untuk mendapatkan dokumen kependudukan serta mewajibkan seluruh penduduk untuk mendapatkan dokumen kependudukan” terang GA Anderson. <br /><br />Sosialisasi dihadiri oleh SKPD di lingkugan Pemerintah Kabupaten Sintang, pemerintah kecamatan, lurah, kepala desa, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BUMN, BUMD dan perwakilan kampus yang ada di Kabupaten Sintang. (Humas/KN)</p>