Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Perda RTRWK

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi Perda 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang (2016-2036). <p><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Pelaksanaan sosialisasi untuk tujuan memberikan informsasi dan pemahaman terkait arah dan kebijakan yang termuat di dalam RTRW Kabupaten Sintang (2016-2036), Senin (22/8/2016) di Hotel My Home Sintang. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Dalam sambutannya Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengatakan bahwa Ruang menjadi salah satu komoditi yang mahal dan ekslusif, Ruang cenderung semakin sedikit sedangkan jumlah penghuni ruang dengan segala kepentinganya semakin meningkat dan kompleks. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Kondisi obyektif itu, kemudian membawa kita menghadapi 3 isu basar terkait penataan ruang pertama isu Konflik Ruang, yaitu Semakin meningkatnya hubungan antaa dua pihak atau lebih yang merasa memiliki kepentingan yang tidak sejalan atau bertentangan terkait ruang. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Kedua; isu Pemanfaatan Ruang, yaitu rumitnya mendamaikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan sosio-ekonomi yang berjangka pendek dengan kepentingan pelestarian ruang yang berdimensi jangka panjang. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Ketiga; isu Pengendalian Ruang, yaitu menyangkut proses perijinan, pemberian status dan insentif serta penertiban yang semakin rumit dan sulit diterapkan. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Berangkat dari isu-isu tersebut, lahir kesadaran bahwa sangat dibutuhkan kebijakan rencana tata ruang yang berkualitas, yang muatannya mampu mengantisipasi isu-isu yang ada, mensinkronkan produk tata ruang dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang bersifat komprehensif. baik ekonomi social dan lingkungan. Disisi lain, kebijakan tersebut tidak boleh melupakan bahwa ruang merupakan simbolisasi dari status manusia yang ada didalamnya sehingga harus benar-banar efektif dalam menjalankan control of space. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">"Pemerintah Kabuapten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang dengan tetah ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kabupaten Sintang (2016-2036). Tersusunnya Perda ini diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh system pemukiman dan pengelolaan sumberdaya yang berdaya saing, bekelanjutan, serta pengembangai kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder dalam pembangunan dikabuapten Sintang”. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Bupati menegaskan, bahwa tahapan yang paling krusial adalah bagaimana kita mengimplementasikan Perda RTRW ini agar bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga dibutuhkan kegiatan sosialisasi. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Kegiatan sosialisasi pada hari ini agar menjadi momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sector serta mampu mendorong memajukan antar sector dalam penerapan RTRW Kabuapten Sintang (2016-2036). </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Jarat Winamo mengingatkan kepada peserta sosialisasi bahwa kegiatan sosialisas yang kita lakukan merupakan langkah awal dan akan diterus dilakukan pada waktu yarg akan datang.</span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Kepada SKPD terkait, saya minta dapat meneruskan informasi RTRW ini kepada masyarakat Kabupaten Sintang dan semua pihak sesuai dengan tugas dan peran kita masing-masing, sehingga Perda No. 20 Talun 2015 ini dapat dipahami secara baik dan utuh. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Disampaikan pula oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Mulyadi ST. M.Eng, bahwa dengan telah ditetapkannya Perda No. 20 Tengang RTRW-K Sintang (2016-2036) perlu dijabarkan  kedalam Rencana Rinci Tata Ruang. </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Rencana Rinci Tata Ruang berupa Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan terbatas (perkotaan). </span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">Didalam Perda No. 20 Tahun 2015 Tentang RTRW-K Sintang (2016-2036) termuat 16 RDTR kawasan perkotaan dan 7 Kawasan Strategis yang harus disusun oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dalam rangka operasionalisasi dari RTRW-K tersebut .</span><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><br style="font-family: HelveticaNeue, " /><span style="font-family: HelveticaNeue, ">“Penyiapan RTR Kawasan Strategis dan RDTR Kawasan perkotaan tersebut memerlukan pembiayaan yang besar sedangkan kemampuan Pemerintah Daerah melalui APBD sangat terbatas. Sebagai upaya untuk mempercepat penyiapan dokumen Rencana Rinci Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Kita bersyukur pada hari ini bersamaan dengan kegiatan sosialisasi ini, kita dapat menandatangani perjanjian  kerjasama antara Pemerintanh Kabupaten Sintang dengan Yayasan WWF-lndonesia terkait penyusunan dokumen Rencana Kawasan Strategis Kabupaien untuk kepentingan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Sintang,  Kita berharap kedepannya pihak Yayasan WWF-Indonesia dapat terus membantu dan memberikan kontribusinya didalam </span><span style="font-family: HelveticaNeue, ">pembangunan di Kabupaten Sintang”. Papar Mulyadi. (Kn/Rl)</span></p>