Pelaksanaan implementasi kebijakan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) bagi PNS khususnya dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang, sampai saat ini masih ditemukan kendala-kendala dalam tataran implementasinya bahkan efektivitas fungsi KPE tersebut masih menjadi pertanyaan bagi PNS khususnya PNS yang bertugas di daerah pedalaman dan tidak memiliki pelayanan ATM, sehingga menyulitkan bagi para PNS untuk mengambil gajinya, demikian diungkapkan Bupati Sintang, Drs. Milton Crosbyn M.Si saat membuka acara sosialisasi tentang sistem informasi manajemen kepegawaian di Ruang Balai Praja Setda Sintang, Selasa (26/02/2013). <p style="text-align: justify;">Dijelaskannya berkenaan dengan data PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang dan evaluasi pendataan KPE bahwa PNS Kabupaten Sintang sebanyak 6.163 orang, terdapat 2.177 orang PNS yang belum memiliki KPE, 1.019 orang PNS yang belum terdata KPE dan 1.158 orang PNS yang telah terdata KPE, namun hingga hari ini belum mendapatkan atau menerima KPE dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).<br /><br />Namun demikian menurut bupati, pendataan KPE yang dilakukan oleh BKN telah berjalan dengan sukses dan dari aspek persentase sudah mencapai 88,33 persen, jelasnya.<br /><br />Pada kesempatan itu pula ia mengharapkan kepada Deputi Bidang informasi kepegawaian BKN Jakarta Yuliana setiawati NN, SH, MM, untuk dapat menginformasikan kepada peserta berbagai macam informasi tentang kebijakan dibidang kepegawaian yang aktual, karena banyak informasi masalah kebijakan kepegawaian yang sering menjadi pertanyaan PNS, seperti perkembangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), batas waktu pensiun dari 56 menjadi 58 tahun, kebijakan pengadaan CPNS, penerapan remunerasi PNS, database kategori II dan lain-lain, ungkapnya.<strong> (*)</strong></p>