Pemkab Sintang Kumpulkan Para Pedagang

×

Pemkab Sintang Kumpulkan Para Pedagang

Sebarkan artikel ini

Kebakaran pasar inpres pada tahun 2012 silam menghanguskan sekitar 200an lebih kios para pedagang yang terletak didepan terminal pasar inpres tersebut, kini pada tahun 2017 pembangunan kembali pasar raya sintang sudah selesai namun penempatannya masih belum dilakukan, maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengadakan sosialisasi penempatan pasar raya yang diselenggarakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin (27/2). <p style="text-align: justify;">Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sintang yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Disperindagkop & UKM, para pimpinan SKPD terkait,dan  Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.<br /><br />Dalam arahannya Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan nantinya pembangunan pasar raya sintang eks kebakaran yang sudah jadi itu diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang usahanya terbakar pada beberapa tahun lalu “tujuan pembangunannya pasar raya sintang ini diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang usaha perdagangan berskala menengah ke bawah, pengusaha kecil dan pengusaha mikro, kenapa kita memperuntukkan kelas menengah kebawah karena kalau menengah ke atas itu sudah dianggap mampu untuk membangun pasar sendiri, seperti membangun ruko dan tempat usaha lain secara tersendiri” kata Askiman.<br /><br />“Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang telah membantu pelaku usaha, telah membangun kembali pasar raya yang dulunya terbakar, dengan demikian langkah kebijakan strategis pemerintahan kali ini berbeda, yaitu dengan adanya perikatan perjanjian sewa menyewa, hal tersebut untuk meminimalisir tumpang tindih terhadap para pedagang satu dengan yang lainnya”. ungkap Askiman.<br /><br />Wakil Bupati menambahkan pemanfaatan pasar raya sintang harus rata satu dengan para pedagang lainnya, “pasar raya sintang kita ini memiliki 2 lantai, untuk lantai 2 itu diperuntuk para pedagang pakaian, penjahit, salon, dan penjual sepatu, kemudian untuk yang dilantai dasar   untuk toko emas, warung kopi, toko kelontong, sembako, sehingga dengan demikian para pelaku usaha yang sudah mendaftarkan dirinya sesuai usaha yang dimilikinya agar tidak berpindah ke usaha lain, sebab hal ini berguna untuk pemerataan dan pemanfaatan lahan pasar yang telah dibangun oleh Pemerintah, jika ada yang melanggar akan kami berikan teguran atau bahkan sampai pemutusan perjanjian. Tambah Askiman.<br /><br />“dengan demikian maka pemanfaatan pasar raya sintang ini mengutamakan para pelaku usaha yang lama, setelah ditempatkan nantinya yang perlu diingat semuanya bahwa bantuan pemerintah terhadap para pedagang unuk pemempatan kios hanya cukup diberikan 1 kios per 1 Kepala Keluarga (1 KK), tidak ada yang boleh 1 KK mendapatkan 2 kios, kalau itu terjadi salah satu perjanjiannya akan kami batalkan, dan juga tidak boleh menyewakan, memperdagangkan kios milik pemerintah, kalau dapat diketahui kami batalkan semua, disini saya tegaskan karena agar nantinya pasar raya kita ini terlihat tertib” pesan Wabup kepada para pedagang yang hadir.<br /><br />Kepada pihak instansi terkait, saya menginginkan bentuk tim terpadu pengendalian dan pengawasan terhadap pasar, tidak hanya khusus pasar raya saja, akan tetapi semua pasar yang ada di Kota Sintang, hal tersebut untuk mengawasi jalannya pasar supaya bisa berjalan dengan baik agar tidak adanya perihal didalam berekonomi.  <br /><br />Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Sudirman mengatakan tahap hari ini merupakan tahap yang sudah dilakukan oleh pemkab sintang, yaitu melakukan pendataan terhadap mereka yang terkena musibah kebakaran kiosnya pada tahun 2012 silam, verifikasi terhadap data di lapangan dan identifikasi terhadap legalitas mereka yang melakukan usaha di pasar eks kebakaran.<br /><br />“kita sudah lakukan rapat dengan para pedagang yang lama ternyata beberapa data menunjukan bahwa legalitas para pedagang yang menempati pasar raya eks kebakaran, menunjukan masih ada yang tidak memiliki legalitas, dan tahap selanjutnya pembentukan pedagang, kami disperindag membentuk suatu tim, sudah melaksanakan beberapa kali kegiatan dan hasilnya sudah dilaporkan kepada pimpinan, saat hari ini kita melaksanakan sosialisasi kepada pedagang dan toko masyarakat, sehingga pada tanggal 28 Februari 2017 dapat dilakukan cabut undi, dan rencananya pada tanggal 9 Maret 2017 akan diadakan peresmian pasar raya Sintang, kata Sudirman.<br /><br />“pada saat ini ada sebanyak 267 orang pedagang yang hadir, calon penempat ini akan melaksanakan usahanya pada lokasi pasar raya sintang dan sudah kami inventarisir jenis usahanya yaitu sebanyak 32 jenis usaha” tambah Sudirman. (KN)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses