Pemkab Sintang Minta, Kades, BPD, Tomas dan Todat Sosialisasikan Perbup No: 31 Tahun 2020

oleh
oleh

SINTANG, KN – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J memimpin sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, di Gedung Serbanguna, Kecamatan Tempunak, Kamis (25/6/2020), kepada para Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh adat (Todat) dan unsur terkait lainnya di Kecamatan Tempunak.

Dalam kesempatan tersebut, Yustinus mengatakan, dengan adanya sosialisasi Perbup nomor 31 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, untuk memberikan pemaham kepada para Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan unsur terkait lainnya di kecamatan agar bisa membantu pemerintah daerah untuk mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat.

Sehingga dalam prosesnya nanti saat masyarakat melakukan pembakaran lahan dengan cara bakar, tidak bermasalah dengan hukum seperti yang sudah terjadi sebelumnya.

“Perbup ini merupakan payung hukum bagi kita masyarakat yang berladang dengan cara bakar, agar jangan sampai terjadi lagi permasalahan hukum seperti yang terjadi beberapa bulan lalu yang dialami masyarakat peladang kita. Tentunya konseskuensi kita atau peran kades dan aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat bisa membantu mensosialisasi perbup ini di tempatnya masing-masing baik itu kepada dusun, RT, RW dan kepada masyarakat” Pinta Yustinus.

Selain itu, Yustinus juga menjelaskan, ketika sudah musim membakar lahan baik itu untuk berladang atau untuk pertanian serta perkebunan lainnya, tentun efek yang di timbulkan pasti adanya bencana kabut asap, karena intensitas proses pembakaran lahan mungkin cukup tinggi. Oleh sebab itulah, saat itu pemerintah akan menentukan situasi tanggap darurat. Ketika sudah di tentukan tanggap darurat terhadap bencana asap oleh pemerintah yaitu selama 14 hari, maka masyarakat saat itu di minta untuk sementara tidak melakukan proses pembakaran. Dimana nantinya pemerintah daerah melalui BPBD dan Forkopimcam akan mensosialisasikan bahwa pemerintah daerah akan menentukan tanggap darurat bencana asap, seminggu sebelum tanggap darurat itu di tentukan.

“tentu BPBD bersama BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup, sudah memprediksi cuaca kedepan seperti apa, lalu kabut asap dan lainnya itu akan berbahaya, nah itulah nanti BPBD bersama camat dan unsur lainnya akan mensosilaisasikan sampai kedesa. Sehingga selama 14 hari tanggap darurat tersebut, tugas dari camat, kepala desa, dusun sampai ke RT menyampaikan kepada masyarakat untuk sementara menghentikan proses pembakaran lahan selama tanggap darurat tersebut” terang Yustinus.

Yustinus juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang telah menginstruksikan kepada desa di bolehkan untuk menganggarkan pegadaan peralatan pemadam kebakaran melalui RAPBDes. Hal itu merupakan bentuk antisipasi ketika ada kebakaran, peralatan tersebut bisa di fungsikan.

“selain itu juga, silakan di bentuk posko-posko relawan pemadam kebakaran di desa-desa yang melibatkan masyarakat setempat, itu juga salah satu bentuk antisipasi mengatasi kebakaran hutan dan lahan jika sampai meluas, dan juga pihak desa harus tetap bersinergi dengan pihak kecamatan” pungkas Yustinus.

Camat Tempunak, Kiyang, juga mengharapkan dan berpesan serta meminta kepada para kades, BPD untuk membantu pemerintah daerah mensosilisasikan perbup ini agar masyarakat memahami isi dan tujuan dari perbup tersebut.
“jangan sampai cuman datang rapat gini jak, nanti pulang ke desanya, lalu tidak di sosialisaikan ke masyarakat. Nanti masyarakat bilang, desa nda mensosialisasikannya, jangan sampai terjadi seperti itu. Harus di sosialisasi ini kepada masyarakat” pinta Kiyang.

Selain itu juga, kata Kiyang, pemerintah kecamatan bersama Forkopimcam juga nantinya akan mensosialisasikan Perbup tersebut kedesa-desa, agar tersampaikan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Tentunya peran kepala desa, perangkatnya dan BPD sangat di perlukan yang utama”kata Kiyang. (Wr)