Pemkab Sintang Negosiasi Perubahan RTRW Dengan Kemenhut

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat tengah mengajukan keinginan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada Kementerian Kehutanan RI dan kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat. <p style="text-align: justify;">"RTRW Kabupaten Sintang ini masih terus disempurnakan kembali," kata Sekretaris Daerah Pemkab Sintang, Zulkifli HA dihubungi di Sintang, Kamis, (06/02/2014).<br /><br />Ia mengungkapkan masih ada beberapa bagian dalam RTRW Kabupaten Sintang yang sedang dinegosiasikan kembali dengan Kementerian Kehutanan. Proses negosiasi ini akan dilakukan Pemkab Sintang agar Kementerian Kehutanan memahami kondisi perubahan yang terjadi di lapangan.<br /><br />Sekretaris daerah menjelaskan beberapa kawasan yang dahulunya merupakan kawasan hutan sekarang telah menjadi kawasan permukiman. Perubahan di lapangan ini sudah dijelaskan oleh Pemkab Sintang.<br /><br />Ia mencontohkan di sepanjang tepi sungai Kelurahan Sungai Durian dan Kelurahan Kampung Ladang dulunya memang dianggap kawasan hutan.<br /><br />"Tapi itu puluhan tahun yang lalu. Saat ini sesuai dengan perkembangan Kota Sintang kawasan tersebut sudah menjadi kawasan permukiman," katanya.<br /><br />Menurut dia lagi, perubahan ini yang akan direvisi kembali. Dari Kementerian Kehutanan memang ingin tetap seperti dahulu tapi tidak bisa. Untuk di dalam Kota Sintang pasti tetap bisa diubah.<br /><br />Sementara Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Askiman mengatakan sebagian RTRW Kabupaten Sintang yang ditolak Kemenhut akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Sintang dan akan diusulkan kembali untuk perubahan.<br /><br />Menurut dia, perubahan pola ruang Kabupaten Sintang yang diusulkan sekitar 30 persen tapi yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan tidak sampai 30 persen.<br /><br />"Perubahan RTRW yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan sekitar 10-20 persen," katanya.<br /><br />Ia mengungkapkan perubahan RTRW Sintang yang diajukan oleh Pemkab Sintang menyangkut perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan permukiman penduduk. Dia mencontohkan Nanga Seran yang harus dikeluarkan dari hutan lindung karena merupakan kawasan permukiman.<br /><br />Perubahan yang belum disetujui akan dibahas lebih lanjut untuk diusulkan kembali karena masih ada kesempatan untuk perubahan. <strong>(das/ant)</strong></p>