Home / Tak Berkategori

Pemkab Sintang Negosiasi Perubahan RTRW Dengan Kemenhut

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2014 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat tengah mengajukan keinginan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada Kementerian Kehutanan RI dan kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat. <p style="text-align: justify;">"RTRW Kabupaten Sintang ini masih terus disempurnakan kembali," kata Sekretaris Daerah Pemkab Sintang, Zulkifli HA dihubungi di Sintang, Kamis, (06/02/2014).<br /><br />Ia mengungkapkan masih ada beberapa bagian dalam RTRW Kabupaten Sintang yang sedang dinegosiasikan kembali dengan Kementerian Kehutanan. Proses negosiasi ini akan dilakukan Pemkab Sintang agar Kementerian Kehutanan memahami kondisi perubahan yang terjadi di lapangan.<br /><br />Sekretaris daerah menjelaskan beberapa kawasan yang dahulunya merupakan kawasan hutan sekarang telah menjadi kawasan permukiman. Perubahan di lapangan ini sudah dijelaskan oleh Pemkab Sintang.<br /><br />Ia mencontohkan di sepanjang tepi sungai Kelurahan Sungai Durian dan Kelurahan Kampung Ladang dulunya memang dianggap kawasan hutan.<br /><br />"Tapi itu puluhan tahun yang lalu. Saat ini sesuai dengan perkembangan Kota Sintang kawasan tersebut sudah menjadi kawasan permukiman," katanya.<br /><br />Menurut dia lagi, perubahan ini yang akan direvisi kembali. Dari Kementerian Kehutanan memang ingin tetap seperti dahulu tapi tidak bisa. Untuk di dalam Kota Sintang pasti tetap bisa diubah.<br /><br />Sementara Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Askiman mengatakan sebagian RTRW Kabupaten Sintang yang ditolak Kemenhut akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Sintang dan akan diusulkan kembali untuk perubahan.<br /><br />Menurut dia, perubahan pola ruang Kabupaten Sintang yang diusulkan sekitar 30 persen tapi yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan tidak sampai 30 persen.<br /><br />"Perubahan RTRW yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan sekitar 10-20 persen," katanya.<br /><br />Ia mengungkapkan perubahan RTRW Sintang yang diajukan oleh Pemkab Sintang menyangkut perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan permukiman penduduk. Dia mencontohkan Nanga Seran yang harus dikeluarkan dari hutan lindung karena merupakan kawasan permukiman.<br /><br />Perubahan yang belum disetujui akan dibahas lebih lanjut untuk diusulkan kembali karena masih ada kesempatan untuk perubahan. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Wempi Tinjau Pasar Murah Ramadan di Malinau Utara, Warga Antusias Berburu Sembako Murah
Kepala Kesbangpol Sintang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H
Kesbangpol Sintang Koordinasi dengan Polres Bahas Situasi dan Kondisi Daerah
 Bupati Sintang Jamuan Makan Malam Bersama Petinggi GMII
Oknum Anggota Polsek Seberuang Dikenai Sanksi Adat “Pamali” oleh Masyarakat Adat Kantuk
Pemprov dan UBT Bahas Peluang Kuliah bagi Anak Daerah Kaltara
Bahas Tapal Batas Bupati Berau Ketemu Bupati Kutai Timur
Wakil Bupati Sintang Dampingi Tim Wasev Sterad Tinjau TMMD ke-127 di Kapuas Kanan Hilir

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:45 WIB

Bupati Wempi Tinjau Pasar Murah Ramadan di Malinau Utara, Warga Antusias Berburu Sembako Murah

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:26 WIB

Kepala Kesbangpol Sintang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:20 WIB

Kesbangpol Sintang Koordinasi dengan Polres Bahas Situasi dan Kondisi Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:38 WIB

 Bupati Sintang Jamuan Makan Malam Bersama Petinggi GMII

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:54 WIB

Oknum Anggota Polsek Seberuang Dikenai Sanksi Adat “Pamali” oleh Masyarakat Adat Kantuk

Berita Terbaru

Eksekutif

 Bupati Sintang Jamuan Makan Malam Bersama Petinggi GMII

Jumat, 6 Mar 2026 - 22:38 WIB