Pemkab Sintang Sampaikan 9 Raperda Ke DPRD Sintang

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang masa persidangan ke II tahun 2016 tentang penyampaian 9 (raperda) kabupaten sintang tahun 2016 tanggal 13 Juni 2016. <p style="text-align: justify;">seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 ayat 2 hurup a, bahwa salah satu kewenangan kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah atau perda. selanjutnya, dalam pasal 154 undang-undang pemerintahan daerah, menjelaskan bahwa  DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk perda bersama kepala daerah. mekansime pembentukan perda melalui pembahasan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sehingga pada akhirnya DPRD mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda tersebut.<br /><br />"pada hari ini, saya selaku bupati sintang menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah kepada DPRD kabupaten sintang guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi terwujudnya visi dan misi pembangunan untuk lima tahun ke depan". <br /><br />Adapun rancangan perda dimaksud yaitu, raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sintang nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sintang nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sintang nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan jasa tertentu, raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten sintang kepada perseroan  terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat, raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten sintang pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan barat dan raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten sintang tahun 2016-2021.<br /><br />“Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan landasan filosofi, bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga negara berkewajiban melindunginya.  landasan sosiologisnya, permasalahan lingkungan hidup di kabupaten sintang yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya kualitas hidup masyarakat. sedangkan landasan yuridisnya, yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dengan adanya raperda ini ada upaya nyata melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan turut serta mengantisipasi dampak pemanasan global” terang Jarot Winarno.<br /><br />“Raperda tentang kawasan tanpa rokok. dasar filasofis raperda ini terkait dengan hak asasi setiap individu mendapatkan lingkungan hidupnya yang sehat dan bersih. landasan sosiologisnya, bahwa masyarakat kabupaten sintang perlu untuk ditingkatakn derajat kesehatannya melalui kebijakan yang menjamin udara yang bersih dari asap rokok. landasan yuridisnya, yaitu ketentuan pasal 115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok seperti: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja,  tempat umum, dan tempat lainnya” tambah Jarot Winarno.<br /><br />Bupati Sintang menambahkan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. keberadaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah di wilayah kabupaten sintang, mengatur pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet. dalam rangka lebih meningkatkan penerimaan daerah dan penyesuaian perkembangan ekonomi serta optimalisasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah tersebut. materi yang diatur dalam perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah terkait dengan perubahan tarif, penambahan hak dan kewajiban wajib pajak dan memperjelas pengertian dan kriteria jenis pajak daerah yang dilakukan pemungutan. maka dari itu, landaan filosofis dan sosiologis raperda ini terkait dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kepastian hukum dan penyesuaian perkembangan ekonomi daerah serta memerkuat pendapatan asli daerah.<br /><br />"saya mengharapkan DPRD Sintang dapat memberikan persetujuan terhadap 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan/disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten sintang tahun 2016. bagi kami keberadaan 9 raperda  tentu saja menjadi modal yuridis dalam  mennyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan masyarakat kabupaten sintang yang cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera, yang didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada  tahun 2021" harap Jarot.(Rilis/Humas)</p>