SINTANG, KN – Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum, mengikuti video conference tentang sinergisitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, (14/10/2020).
Dalam Rakor tersebut Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, Menaker, Menteri Agraria, Menteri Keuangan, Menkumham dan Menteri LHK memaparkan prinsip dan substansi Undang-Undang Cipta Kerja.
Rakor dilaksanakan agar seluruh kepala daerah dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memahami UU Cipta Kerja dan membantu menjelaskannya kepada masyarakat.
Usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual tersebut, Pjs Bupati Sintang mengajak anggota Forkopimda Kabupaten Sintang untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang prinsip dan substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja ini.
“sesuai arahan yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini, maka semua kita aparat negara baik itu Pemkab Sintang, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal yang terkait dengan undang-undang ini untuk saling membantu melakukan sosialisasi substansi yang krusial kepada masyarakat Kabupaten Sintang” terang Anum.
Lanjut Anum, tadi dari seluruh pimpinan lembaga negara sudah memberikan perintah dan arahan kepada jajarannya di provinsi dan kabupaten agar membantu melakukan sosialiasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Mari kita luruskan informasi yang kurang tepat kepada masyarakat. Kita akan secepatnya meminta bahan-bahan yang diperlukan untuk bahan sosialiasi ini. Bahan-bahan yang sudah dijanjikan Bapak Mendagri tadi, penting supaya aparat di daerah juga bisa mempelajari dan memahami Undang-Undang Cipta Kerja ini” tambah Anum.
Pelaksana Tugas Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi menyampaikan siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan.
“kita kan masing-masing instansi memiliki Humas, menurut saya, baik kalau kita gunakan Humas untuk mensosialisasikan substansi undang undang ini melalui masing-masing media sosial yang kita miliki” terang Imam.
Dalam rakor tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan 74 undang-undang tersebut akan segera dibuat aturan turunannya berupa 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden.
“Undang-Undang ini dilatarbelakangi oleh sulitnya mengurus ijin usaha di Indonesia. Dimudahkan disatu sisi, ternyata ada undang-undang lain yang menghambat. Maka muncul gagasan omnibus law, jadi sekarang dibuat satu pintu saja yang awalnya 74 pintu ayat undang-undang.
Ada juga kondisi angkatan kerja dan pengangguran kita yang sangat tinggi dan memerlukan dunia usaha dan peluang kerja yang banyak. Soal adanya banyak naskah yang beredar disebabkan kita mengakomodir masukan banyak pihak. Sehingga terus diperbaiki dan diprint.
“Dimeja saya saja ada 6 naskah yang sudah diubah tapi di tanggalnya beda. Datang masukan dari banyak pihak, kita ubah, print lagi. Serikat pekerja 63 kali ikut rapat membahas undang-undang ini. Sertifikasi halal bagi produk yang ada di daerah diurus di MUI Provinsi atau Kabupaten” terang Mahfud MD.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa warga yang mau buka usaha kecil dan menengah, hanya mendaftar, bukan mengurus izin.
“Mendirikan PT juga bisa satu orang dengan tanpa batasan minimal modal. Mendirikan koperasi juga hanya minimal 9 orang bisa. Undang undang ini mengatasi obesitas regulasi yang selama ini menjadi ladang pungli. Jadi undang-undang ini mendukung pencegahan korupsi dan mendorong kewirausahaan dengan kemudahan ijin usaha” terang Airlangga Hartarto.(SS)