Berdasarkan Surat Bupati Sintang No.900/1137/III-B DPPKA/2011 tertanggal 30 Mei 2011, Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan penghentian kerjasama pengelolaan Jamkesda tahun anggaran 2011 dengan PT.Askes (Persero) Sintang. <p style="text-align: justify;">Berdasarkan Surat tersebut, maka pengelolaan Jamkesda di kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2011 kembali dilakukan oleh RSUD Ade M.Joen dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.<br /><br />Menurut Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Sintang , dr.Markus Gatot Budi P,M.Kes, yang menjadi pertimbangan untuk penghentian pengelolaan Jamkesda dengan PT.Askes karena perubahan status RSUD itu sendiri.<br /><br />“Pertimbangannya adalah tahun anggaran 2011 RSUD Ade M Joen telah manjadi Badan Layanan Umum Daerah dan anggaran Jamkesda tahun 2011 ini berada di RKA DPPKA,” jelasnya.<br /><br />Dengan demikian, lanjut Markus wacananya untuk skema klaim yang selama ini ke PT.Askes, akan ditujukan ke DPPKA melalui Dinas Kesehatan yang kemudian akan melakukan verifikasi.<br /><br />“Pusat Layanan Kesehatan nantinya akan melakukan klaim ke DPPKA melalui Dinkes. Dinas Kesehatan nantinya akan membantu melakukan verifikasi dan setelah itu kita akan membuat surat ke DPPKA untuk dilakukan pencairan klaim. Tapi ini baru sebatas wacana antara Dinkes dan DPPKA, karena kita akan kembali membicarakannya,” ungkap Markus.<br /><br />Sementara untuk klaimnya sendiri akan didasarkan pada jumlah kunjungan dan tidak berdasarkan jumlah penduduk. Padahal masih ada sekitar 220 ribu orang yang belum memiliki jaminan apapun dan semestinya ditanggung Jamkesda <br /><br />“Kalau berdasarkan jumlah penduduk, ya..anggarannya yang tidak mencukupi. Sementara untuk tahun anggaran 2011 ini Jamkesda dianggarkan 5 miliar dan itu belum dipotong untuk hutang Jamkesda tahun 2010 yang mencapai 1,5 miliar yang belum terbayarkan,” tandasnya.<br /><br />Pembayaran klaim berdasarkan jumlah kunjungan tersebut, menurut Markus sangat lebih mendidik jika dibandingkan dengan cara lama yakni menggunakan sistem aplikasi dimana jumlah penduduk miskin dikalikan 1000. Cara tersebut dinilai sarat kerawanan bahkan penyalahgunaan, meskipun hingga saat ini diakuinya belum pernah terjadi.<br /><br />“Pola aplikasi tersebut sangat kurang mendidik karena ada atau tidak ada masyarakat miskin yang datang tetap diberikan uang. Nah ini yang kita tidak mau terjadi sehingga ada temuan penyalahgunaan meskipun itu belum pernah terjadi. Konsep ini yang akan saya ajukan ke Pemda,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>














