Pemkab Tabalong Alokasikan Rp8,2 Miliar Bangun RTH

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan Rp8,2 miliar untuk pembangunan ruang terbuka hijau Taman Tanjung Bersinar di wilayah Mabuun Kecamatan Murung Pudak. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pengelolaan Pasar Tabalong, Iriadi, di Tanjung, Kamis, mengatakan bahwa RTH seluas satu hektare itu sudah mulai dibangun dan proyek ini akan menelan dana sebesar Rp16,2 miliar.<br /><br />"Lokasi proyek pembangunan Taman Tanjung Bersinar sudah ditutup dengan pagar untuk memulai kegiatan konstruksi dengan dukungan dana APBD kabupaten ini sebesar Rp8,2 miliar," ujar Iriadi.<br /><br />Pembangunan Taman Tanjung Bersinar di ‘Bumi Saraba Kawa’ ini juga didukung dana APBN sekitar Rp5 miliar.<br /><br />Iriadi menambahkan, pembangunan RTH di Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak diharapkan bisa memenuhi persyaratan terpenuhi komposisi ruang terbuka hijau sebesar minimal 30 persen dari luas wilayah di Tabalong.<br /><br />"Dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memang diatur komposisi ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah mencakup RTH publik dan privat," katanya lagi.<br /><br />Kabupaten paling utara di Kalimantan Selatan ini juga memiliki hutan kota di kawasan Bataman Kecamatan Murung Pudak dibangun oleh pihak ketiga yakni PT Pamapersada Nusantara.<br /><br />Komitmen Pemkab Tabalong untuk membangun RTH berlangsung sejak tahun 2012, termasuk membentuk Forum Komunitas Hijau Kariwaya. (das/ant)</p>