Unit Layanan Pelelangan (ULP) milik Pemkab Sekadau sedang siapkan kekuatan hukumnya melalui Peraturan Bupati (Perbub). <p style="text-align: justify;">Stakeholder yang ingin memanfaatkan ULP untuk pegadaan kebutuhan kantor silahkan ikuti prosedurnya. ULP lebih mengedepankan profesionalisme tanpa tunjuk-tunjuk.<br /><br />"Sekarang ini sedang menyiapkan peraturan bupati. setelah terbit Perbup nya akan ditunjuk petugas yang akan akan mengisi Unit Layanan Pelelangan ( ULP ). Kita harapkan mulai Januari ini ULP ini sudah berjalan. Dengan demikian seluruh proses pelelangan pengadaan barang dan jasa bisa berjalan secara terintegrasi, transfaran serta akuntabel," ungkap Sekda Sekadau, Yohanes John, Senin (13/01/2014).<br /><br />lebih lanjut Sekda mengatakan, sekecil apapun pengadaan barang dan jasa dapat dipertanggung jawabkan. Stakeholder yang ingin memanfaatkan ULP atau Salah satunya seperti pegadaan kebutuhan kantor harus melalui prosedur penawaran sampai lelang dilakukan dengan menggunakan sistem ULP. <br /><br />"Sekarang kan begini urgensinya kedepan, agar semua pihak memperoleh pelayanan yang maksimal dari pemerintah. Lalui proses itu dan jika perusahaan anda menuhi syarat, pasti bisa menang, lebih pada profesionalisme dan bisa dilihat di internet untuk pelelangannya, jadi tidak ada main tunjuk-tunjuk," pungkas Sekda. <strong>(Bgs/das)</strong></p>