Pemkab Tetap Kawal Tuntutan CPNS Pada PTUN

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap mengawal gugatan yang dilakukan peserta tes CPNS Kubu Raya tahun 2010 di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, meski BKN dan Kemenpan RB telah mengumumkan hasil tes ulang CPNS tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kita tetap akan kawal gugatan peserta CPNS tahun 2010 itu, dan tunggu keputusan majelis hakim pada PTUN. Apapun hasilnya, maka setiap yang bersengketa harus menerima keputusan," kata Kepala Bagian Hukum Kesekretariatan Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustofa di Sungai Raya, Jumat.<br /><br />Namun demikian, lanjut Mustofa pihaknya sangat berharap putusan majelis hakim tidak membatalkan hasil tes ulang CPNS yang telah diumumkan Kemenpan RB. Karena jika dibatalkan, bukan akan menyelesaikan masalah, akan tetapi menimbulkan masalah baru yang tidak akan pernah dapat diselesaikan.<br /><br />"Intinya kami menunggu keputusan majelis hakim," katanya.<br /><br />Dikonfirmasi terpisah, salah satu orang tua peserta tes CPNS Kubu Raya, Bujang Hadi menuntut agar pemerintah pusat bisa memberikan kejelasan terhadap penilaian dalam tes CPNS Kubu Raya itu.<br /><br />"Anak saya dua yang ikut tes ulang CPNS Kubu Raya ini, yang satu ikut formasi guru TK dan satunya lagi mengambil formasi Farmasi. Yang guru TK tidak lulus begitu pula yang Farmasi tidak lulus, padahal pada tes 2010 anak saya yang mengambil formasi Farmasi ini lulus," katanya.<br /><br />Bujang Hadi mengharapkan adanya kejelasan dari sistem penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB dan BKN karena menurutnya banyak kekeliruan dalam pelaksanaan tes ulang tersebut.<br /><br />"Dalam hal ini Pemkab Kubu Raya memang hanya sebagai pelaksana namun kita juga meminta agar Pemkab Kubu Raya bisa membantu proses ini agar lebih jelas," katanya.<br /><br />Tokoh masyarakat Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya itu juga mempertanyakan mengenai sekitar 500 lembar lebih LJK CPNS yang tidak bisa terbaca. Dia juga meminta agar hal itu bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah, karena menurutnya hal itu mengakibatkan banyak kerugian bagi peserta CPNS.<br /><br />"Apa karena LJK yang tidak bisa terbaca lalu tidak bisa dilakukan pemeriksaan secara manual, tentu ini juga harus diperjelas, karena isa saja dari 500 LJK itu, milik peserta yang benar-benar memiliki potensi. Jadi ini juga tentunya harus diperjelas," kata Bujang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>