Pemkab tetapkan Status KLB Wabah Covid-19

oleh
Ilustrasi

Melawi (kalimantan-news.com) – Pemkab Melawi menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) terhadap wabah virus Corona (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan. Hal ini ditegaskan langsung Bupati Melawi, Panji saat rapat bersama Kepala OPD, Polres Melawi serta DPRD Melawi terkait penanganan Corona di Kurnia Waterpark, Jumat (27/3/2020) siang.

Panji, dalam rapat tersebut mengungkapkan penetapan KLB akan diiringi dengan sejumlah langkah lainnya serta persiapan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam penanggulangan Covid-19. Salah satunya dengan membangun SOP serta meminta seluruh masyarakat melakukan karantina mandiri di rumah sejak Senin (30/3) lusa.

“penetapan status KLB bukan hanya untuk KLB-KLB an, tapi KLB harus ada isi. Yakni bagaimana kesepakatan bersama terkait perilaku sosial masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dalam masa KLB Corona tersebut,” ujarnya.

Penerapan KLB, lanjut Panji juga harus diiringi dengan upaya masyarakat, antara lain, tidak membuka keramaian atau tidak membuat acara atau kegiatan yang mengundang orang banyak. Termasuk tidak mendatangi kerumuman massa.

“Termasuk tidak mendatangi tempat hiburan. Warung dan kafe juga jangan diramaikan. Silahkan toko tetap buka, tapi yang ada hanya para pembeli yang akan berbelanja dan tidak dalam kerumunan besar. Hajat besar, termasuk pernikahan ditunda, silahkan akadnya dilakukan,” katanya.

Imbauan pada masyarakat untuk tidak berkumpul atau nongkrong pada malam hari, kata Panji dilakukan langsung di lapangan. Petugas satpol PP bersama pihak kepolisian turun langsung menegur, sejumlah warga yang masih kedapatan berada di warkop, café serta tempat lainnya.

“Kita juga minta dikeluarkan surat edaran yang mengkompakkan secara serentak keluarga di Melawi mulai Senin, 30 Maret melakukan karantina mandiri. Perilaku kita mengkarantina sendiri. Kalau tidak penting amat jangan keluar rumah. Tamu yang akan datang juga kita minta memahami, karena seolah-olah kita tak terima tamu nanti. Jadi lebih sikap mandiri masyarakat dan keluarga untuk menjauhkan diri dari virus Corona,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Panji juga sudah mengeluarkan surat perpanjangan libur bagi sekolah hingga 14 April mendatang. Aktivitas belajar mengajar dialihkan dengan metode daring atau secara online.

No More Posts Available.

No more pages to load.