Pemkab Tingkatkan Kesadaran Warga Urus Dokumen Kependudukan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus berupaya meningkatkan kesadaran mayasrakat setempat mengurus kelengkapan dokumen kependudukan, termasuk identitas diri. <p style="text-align: justify;">"Saat ini tingkat prosentase kepemilikan kartu keluarga 37 persen, KTP 57 persen, akta kelahiran 28 persen dan akta perkawinan 16 persen," kata Wakil Bupati Barito Utara (Barut) Ompie Herby di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Menurut Ompie, masih rendah kesadaran masyarakat melaporkan peristiwa kependudukan, seperti lahir, kawin, meninggal, pindah dan datang ke Kabupaten Barito Utara melalui RT, desa/kelurahan, kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.<br /><br />Di samping itu, masih banyak warga pemohon dokumen kependudukan dan akta capil yang tidak bisa melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008.<br /><br />"Kondisi itu disebabkan, antara lain karena masyarakat baru mengurus dokumen kependudukan apabila ada keperluan yang mensyaratkan perlunya melampirkan dokumen kependudukan, dengan demikian sangat diperlukan kerjasama semua untuk menumbuhkan kesadaran dengan slogan," kata dia.<br /><br />Selain itu, beberapa kendala dan permasalahan untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Barito Utara, seperti mobilitas penduduk pendatang yang tidak membawa surat keterangan pindah (SKPWNI) dari daerah asal cukup tinggi.<br /><br />Wakil Bupati Barito Utara itu mengatakan untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan itu pemerintah daerah telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan kepada DPRD setempat.<br /><br />"Diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan administarsi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan prima menuju pelayanan prima," jelas dia.<br /><br />Raperda itu juga, kata Ompie, dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan sehingga tercipta data kependudukan yang valid dan akurat untuk mendukung tugas pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Barito Utara.<br /><br />Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah, seperti pemutakhiran data penduduk setiap enam bulan atau atas laporan penduduk melalui palayanan pendaftaran penduduk secara regular.<br /><br />Pemerintah daerah menunjuk petugas registrasi penduduk tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten yang akan melakukan pelayanan kepada masayarakat dibidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta melaporkan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang ada diwilayah tugasnya.<br /><br />"Pemerintah juga mengembangkan potensi partisipasi masyarakat dalam mendukung tertib administrasi kependudukan dengan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat," ujar Ompie Herby. <strong>(das/ant)</strong></p>