Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika setempat mulai memberlakukan atur agar setiap stasiun pengisian bahan bakar umum hanya boleh melayani pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi pada malam hari. <p style="text-align: justify;"><br />"Aturan SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM jenis solar mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sudah diberlakukan terhitung tanggal 1 Desember 2011," kata Sekretaris Dinas Dishubkominfo Kota Pontianak Zulkifli, Sabtu.<br /><br />Aturan tersebut berupa, Surat Perintah Wali Kota Pontianak No. 551/874/D tentang SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM jenis solar, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, agar tidak menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan di kota itu akibat antrean kendaraan yang ingin mendapatkan solar.<br /><br />Ia menjelaskan, aturan tersebut juga berlaku bagi kendaraan roda empat milik Pemkot Pontianak seperti truk pengangkut sampah milik Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Pontianak.<br /><br />Data Dishubkominfo Pontianak, mencatat sekitar 12 SPBU di Pontianak yang melayani pembelian BBM jenis solar, yang rata-rata letaknya di jalan-jalan protokol kota itu sehingga menimbulkan kemacetan akibat badan jalan diambil oleh kendaraan roda empat ke atas untuk antre mendapatkan solar.<br /><br />Sebelumnya, Edi (42) salah seorang sopir truk sembako di Pontianak menyatakan, keberatan dengan dikeluarkannya aturan pembelian BBM pada malam hari di setiap SPBU yang ada di lingkungan Kota Pontianak dengan alasan antrean kendaraan yang akan membeli solar mengakibatkan kemacetan di beberapa titik jalan di kota itu.<br /><br />"Sebenarnya pemerintah dan Pertamina harusnya menekan bagaimana caranya agar solar bersubsidi tidak dijual ke pihak industri supaya solar tidak cepat habis," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan, sebenarnya stok solar cukup kalau solar bersubsidi tidak dijual ke pihak industri sehingga pihaknya tidak perlu melakukan antre berjam-jam untuk mendapatkan BBM tersebut.<br /><br />"Persoalan kami semakin berat kalau ada aturan hanya boleh membeli solar di SPBU di malam hari. Bagaimana kami mau kerja kalau malam hingga pagi hari kami harus antre mendapatkan solar, sementara paginya sudah langsung kerja," kata ayah dua anak tersebut.<br /><br />Dari pantauan di lapangan, beberapa ruas jalan protokol di Pontianak yang sebelumnya rutin mengalami kemacetan akibat panjangnya antrean kendaraan roda empat yang ingin mendapatkan solar di SPBU, diantaranya di kawasan SPBU sepanjang Jalan Ahmad Yani, Tanjungpura, Hasanudin, Komodor Yos Sudarso, Budi Utomo, Jalan Paralel Jembatan Kapuas I sudah tidak terjadi antrean panjang lagi oleh kendaraan roda empat keatas yang ingin membeli solar setelah diberlakukannya aturan tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















