Pemkot Banjarbaru Bertahap Bubarkan Koperasi Tidak Aktif

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan secara bertahap akan membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif baik karena kepengurusannya tidak jelas maupun usahanya terhenti atau macet. <p style="text-align: justify;">"Koperasi yang sudah tidak aktif baik karena kepengurusan bubar maupun usahanya terhenti akan dihapuskan bertahap," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarbaru Muhammad Fachruddin di Banjarbaru, Minggu.<br /><br />Ia mengatakan, jumlah koperasi yang masih terdata sebanyak 151 unit, tetapi yang masih aktif sebanyak 110, sedangkan 41 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif lagi baik kepengurusan maupun unit usahanya.<br /><br />Dijelaskannya, penyebab tidak aktifnya puluhan koperasi karena lembaga yang menaunginya sudah dihapuskan atau digabung sehingga pengurus koperasi bubar dengan sendirinya tetapi nama dan nomor induk tetap tercatat.<br /><br />"Di Banjarbaru cukup banyak kantor perwakilan departemen maupun kantor perwakilan pusat yang memiliki koperasi tetapi setelah lembaganya dihapuskan atau digabung, koperasinya tidak aktif lagi," ungkapnya.<br /><br />Dikatakan, meski pun sudah tidak aktif lagi dan pengurusnya bubar, tetapi nama dan nomor induk koperasi masih terdaftar di Kementerian Koperasi sehingga pembubarannya harus melalui prosedur dan sesuai tahapan.<br /><br />"Meski pun sudah tidak aktif, nama dan nomor induk koperasi masih terdaftar di Kementerian Koperasi dan pembubarannya tidak sertamerta dapat dilakukan tetapi harus melalui prosedur dan tahapan," jelasnya.<br /><br />Disebutkan, prosedur dan tahapan pembubaran koperasi dimulai dengan penelitian terhadap penyebab tidak aktifnya koperasi dilanjutkan pengumuman pembubaran melalui media massa maupun papan pemberitahuan umum.<br /><br />"Penelitian memerlukan waktu cukup lama dan jika sudah selesai dilanjutkan pengumuman pembubaran melalui media massa maupun papan pengumuman yang diharapkan diketahui masyarakat," ujarnya.<br /><br />Ditambahkan, pembubaran koperasi yang tidak aktif memang harus dilakukan karena jika tidak maka nama dan nomor induk koperasi masih terdaftar sehingga pemerintah daerah dinilai kurang membina koperasi bersangkutan.<br /><br />"Makanya, kami mengupayakan pembubaran koperasi sesuai prosedur dan tahapan sehingga oleh pusat tidak dinilai kurang membina koperasi padahal justru koperasinya yang sudah tidak aktif lagi," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>