Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan secara bertahap akan membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif baik karena kepengurusannya tidak jelas maupun usahanya terhenti atau macet. <p style="text-align: justify;">"Koperasi yang sudah tidak aktif baik karena kepengurusan bubar maupun usahanya terhenti akan dihapuskan bertahap," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarbaru Muhammad Fachruddin di Banjarbaru, Minggu.<br /><br />Ia mengatakan, jumlah koperasi yang masih terdata sebanyak 151 unit, tetapi yang masih aktif sebanyak 110, sedangkan 41 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif lagi baik kepengurusan maupun unit usahanya.<br /><br />Dijelaskannya, penyebab tidak aktifnya puluhan koperasi karena lembaga yang menaunginya sudah dihapuskan atau digabung sehingga pengurus koperasi bubar dengan sendirinya tetapi nama dan nomor induk tetap tercatat.<br /><br />"Di Banjarbaru cukup banyak kantor perwakilan departemen maupun kantor perwakilan pusat yang memiliki koperasi tetapi setelah lembaganya dihapuskan atau digabung, koperasinya tidak aktif lagi," ungkapnya.<br /><br />Dikatakan, meski pun sudah tidak aktif lagi dan pengurusnya bubar, tetapi nama dan nomor induk koperasi masih terdaftar di Kementerian Koperasi sehingga pembubarannya harus melalui prosedur dan sesuai tahapan.<br /><br />"Meski pun sudah tidak aktif, nama dan nomor induk koperasi masih terdaftar di Kementerian Koperasi dan pembubarannya tidak sertamerta dapat dilakukan tetapi harus melalui prosedur dan tahapan," jelasnya.<br /><br />Disebutkan, prosedur dan tahapan pembubaran koperasi dimulai dengan penelitian terhadap penyebab tidak aktifnya koperasi dilanjutkan pengumuman pembubaran melalui media massa maupun papan pemberitahuan umum.<br /><br />"Penelitian memerlukan waktu cukup lama dan jika sudah selesai dilanjutkan pengumuman pembubaran melalui media massa maupun papan pengumuman yang diharapkan diketahui masyarakat," ujarnya.<br /><br />Ditambahkan, pembubaran koperasi yang tidak aktif memang harus dilakukan karena jika tidak maka nama dan nomor induk koperasi masih terdaftar sehingga pemerintah daerah dinilai kurang membina koperasi bersangkutan.<br /><br />"Makanya, kami mengupayakan pembubaran koperasi sesuai prosedur dan tahapan sehingga oleh pusat tidak dinilai kurang membina koperasi padahal justru koperasinya yang sudah tidak aktif lagi," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>