Pemkot Banjarbaru Cari Solusi Kemacetan Lalu Lintas

oleh
oleh

Wakil Wali Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Ogi Fajar Nuzuli mengatakan, pihaknya tengah mencari solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di ruas Jalan Ahmad Yani di wilayah kota itu. <p style="text-align: justify;">"Keluhan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di ruas Jalan A Yani sangat diperhatikan sehingga kami tengah mencari solusi mengatasi masalah itu," ujarnya di Banjarbaru, Sabtu (19/02/2011). <br /><br />Kemacetan di ruas Jalan A Yani terjadi di dua titik yakni pertigaan depan markas Brimobda Polda Kalsel di Jalan A Yani Km 30 dan pertigaan Jalan A Yani – Guntung Manggis Km 29. <br /><br />Banyak pengguna jalan menilai, kemacetan di ruas jalan milik negara itu terjadi karena dipasangnya lampu pengatur lalu lintas sehingga menyebabkan antrean kendaraan terutama pada jam-jam sibuk. <br /><br />Antrean kendaraan baik roda dua maupun roda empat pada dua titik ruas jalan itu hingga mencapai 500 meter sehingga cukup mengganggu arus lalu lintas dari Kota Banjarbaru ke Banjarmasin maupun sebaliknya. <br /><br />Menurut wakil wali kota, dari kajian Dinas Perhubungan setempat terdapat empat faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas pada dua titik di ruas jalan utama provinsi Kalsel tersebut. <br /><br />Pertama akibat semakin bertambahnya jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, kedua akibat adanya kerusakan jalan ditambah keberadaan median jalan yang menyebabkan terjadinya penyempitan ruas jalan. <br /><br />"Faktor pertama tidak bisa dihindari, sedangkan faktor kedua dan ketiga Pemkot tidak bisa berbuat apa-apa karena perbaikan kerusakan jalan maupun pemasangan median merupakan wewenang Pemprov Kalsel," ungkapnya. <br /><br />Sedangkan faktor ke empat adalah keberadaan lampu pengatur lalu lintas pada dua titik itu sehingga akan diambil langkah yang diharapkan bisa menjadi solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. <br /><br />"Untuk pengaturan lampu pengatur lalu lintas adalah wewenang Dishub Banjarbaru sehingga segera diambil langkah terkait pengaturan lampu yang berfungsi mengatur lalu lintas di kawasan tersebut," ujar dia. <br /><br />Dikatakan, cara pengaturan yang dilakukan adalah dengan mengatur agar lampu itu tidak menyala merah, kuning dan hijau tetapi diatur hanya sebagai lampu peringatan berkedip-kedip kuning (flash). <br /><br />Rencananya, pengaturan lampu lalu lintas itu dilaksanakan tiga hingga empat hari dan dipilih pada hari kerja dan hari libur sehingga bisa diketahui apakah penyebab kemacetan akibat adanya lampu itu. <br /><br />"Jika lampu peringatan terbukti mampu mengurai kemacetan lalu lintas maka lampunya tetap diatur seperti itu, tetapi jika tetap macet berarti harus dicarikan solusi lainnya," demikian wakil wali kota. <strong>(phs/Ant)</strong></p>