Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan segera menyiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan dan penanganan sampah di kota tersebut. <p style="text-align: justify;">"Saat ini Banjarbaru tidak memiliki perda yang mengatur pengelolaan dan penanganan sampah sehingga sudah saatnya perda tersebut disiapkan," ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli, Kamis (03/03/2011). <br /><br />Ia mengatakan, pembentukan perda pengelolaan sampah cukup mendesak karena semakin tingginya volume sampah yang dibuang masyarakat seiring semakin banyaknya jumlah penduduk di kota setempat. <br /><br />Di sisi lain, perda pengelolaan sampah juga diperlukan untuk mengatur pengelolaan sampah termasuk sanksi yang dikenakan terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya. <br /><br />"Melalui sanksi yang diatur dalam perda itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran anggota masyarakat sehingga tidak membuang sampah sembarangan demi menciptakan kebersihan lingkungan," ungkapnya. <br /><br />Dijelaskan, pembentukan perda pengelolaan sampah itu berkaca dari perda pengelolaan sampah yang diterapkan Pemkot Tangerang sehingga kebersihan di kota tersebut cukup terjaga. <br /><br />"Kondisi Kota Banjarbaru dan Tangerang tidak jauh berbeda sehingga Pemkot Banjarbaru berupaya mengadopsi pengelolaan sampah yang sudah diterapkan Pemkot Tangerang sehingga kebersihan juga bisa terjaga," ucapnya. <br /><br />Menurut dia, sejauh ini perda yang berkaitan dengan sampah dan sudah diterapkan Pemkot Banjarbaru berupa perda ketertiban umum sehingga tidak mengatur secara maksimal tentang pengelolaan sampah. <br /><br />"Akibat belum adanya perda yang khusus mengatur pengelolaan sampah sehingga cukup banyak ditemukan anggota masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan bukan ditempat yang disediakan," ujar dia. <br /><br />Namun, lanjut mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Banjarbaru itu meski perda sudah dibentuk dan diterapkan tetapi jika tidak ada kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan maka semuanya akan sia-sia. <br /><br />Ditekankan, perda pengelolaan sampah hanya sebagai aturan yang diharapkan ditaati dan disadari masyarakat sehingga mampu menumbuhkan kebersamaan dalam menciptakan dan menjaga kebersihan lingkungan. <br /><br />"Intinya adalah kesadaran warga terhadap kebersihan lingkungan karena sebanyak apa pun armada sampah dan petugas kebersihan tetapi kesadaran masih rendah maka sampah tetap sulit diatasi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>