Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan tidak menyiapkan alokasi dana operasi pasar yang bertujuan membantu masyarakat, sehingga mendapatkan barang lebih murah selama Ramadan. <p style="text-align: justify;">"Pemkot tidak menyiapkan dana untuk operasi pasar, tetapi kami tetap mengupayakan kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat itu bisa terlaksanakan," kata Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, pihaknya kurang mengetahui penyebab tidak dialokasikannya dana subsidi bagi masyarakat itu oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai instansi teknis yang menanganinya.<br /><br />"Soal penyebab tidak dialokasinya, kami masih belum mendapat informasi dari pejabat Disperindag, namun berharap tahun depan dana tersebut dialokasikan sehingga dapat membantu masyarakat," ungkapnya.<br /><br />Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kota Banjarbaru Sri Fatma Karmailita mengatakan, pihaknya sejak dua tahun terakhir tidak mengalokasikan dana untuk mendukung kegiatan operasi pasar.<br /><br />"Sudah sejak dua tahun lalu dana untuk mendukung operasi pasar tidak dialokasikan. Kami masih kurang jelas apa penyebabnya disamping saya sendiri yang masih baru menjabat sebagai Plt," ujarnya.<br /><br />Namun, kata dia, informasi yang diterimanya, dana untuk mendukung kegiatan operasi pasar itu tidak bisa dianggarkan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga alokasinya dihentikan.<br /><br />"Informasinya, alokasi dana operasi pasar sempat menjadi temuan BPK sehingga Disperindag tidak berani lagi menganggarkannya dan untuk lebih jelasnya temuan seperti apa, DPPKAD yang lebih tahu," bebernya.<br /><br />Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin mengatakan, dana operasi pasar yang dialokasikan Disperindag memang sempat menjadi temuan BPK.<br /><br />Dijelaskan, dana pendukung operasi pasar yang tergolong subsidi tidak dibenarkan karena tujuannya untuk memberikan subsidi atas harga barang sehingga BPK menjadikannya temuan dan Pemkot menghentikan alokasinya.<br /><br />"Jika digunakan untuk mensubsidi harga barang tidak dibenarkan, kecuali untuk mengurangi biaya produksi baru dibolehkan sehingga kami sendiri tidak berani mengalokasikannya," ujar dia.<br /><br />Ditambahkan, jika Disperindag berniat mengalokasikan dananya maka harus dicari pos anggaran yang sesuai peruntukannya sehingga tidak masuk kategori subsidi yang tidak dibenarkan, demikian Jainuddin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>