Pemkot Banjarbaru Tidak Siapkan Dana Operasi Pasar

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan tidak menyiapkan alokasi dana operasi pasar yang bertujuan membantu masyarakat, sehingga mendapatkan barang lebih murah selama Ramadan. <p style="text-align: justify;">"Pemkot tidak menyiapkan dana untuk operasi pasar, tetapi kami tetap mengupayakan kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat itu bisa terlaksanakan," kata Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, pihaknya kurang mengetahui penyebab tidak dialokasikannya dana subsidi bagi masyarakat itu oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai instansi teknis yang menanganinya.<br /><br />"Soal penyebab tidak dialokasinya, kami masih belum mendapat informasi dari pejabat Disperindag, namun berharap tahun depan dana tersebut dialokasikan sehingga dapat membantu masyarakat," ungkapnya.<br /><br />Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kota Banjarbaru Sri Fatma Karmailita mengatakan, pihaknya sejak dua tahun terakhir tidak mengalokasikan dana untuk mendukung kegiatan operasi pasar.<br /><br />"Sudah sejak dua tahun lalu dana untuk mendukung operasi pasar tidak dialokasikan. Kami masih kurang jelas apa penyebabnya disamping saya sendiri yang masih baru menjabat sebagai Plt," ujarnya.<br /><br />Namun, kata dia, informasi yang diterimanya, dana untuk mendukung kegiatan operasi pasar itu tidak bisa dianggarkan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga alokasinya dihentikan.<br /><br />"Informasinya, alokasi dana operasi pasar sempat menjadi temuan BPK sehingga Disperindag tidak berani lagi menganggarkannya dan untuk lebih jelasnya temuan seperti apa, DPPKAD yang lebih tahu," bebernya.<br /><br />Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin mengatakan, dana operasi pasar yang dialokasikan Disperindag memang sempat menjadi temuan BPK.<br /><br />Dijelaskan, dana pendukung operasi pasar yang tergolong subsidi tidak dibenarkan karena tujuannya untuk memberikan subsidi atas harga barang sehingga BPK menjadikannya temuan dan Pemkot menghentikan alokasinya.<br /><br />"Jika digunakan untuk mensubsidi harga barang tidak dibenarkan, kecuali untuk mengurangi biaya produksi baru dibolehkan sehingga kami sendiri tidak berani mengalokasikannya," ujar dia.<br /><br />Ditambahkan, jika Disperindag berniat mengalokasikan dananya maka harus dicari pos anggaran yang sesuai peruntukannya sehingga tidak masuk kategori subsidi yang tidak dibenarkan, demikian Jainuddin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>