Pemkot Banjarmasin Akan Tambah RTH

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan akan menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk memenuhi persyaratan harus 30 persen luas wilayah. <p style="text-align: justify;">"Usaha Banjarmasin memenuhi target memiliki RTH 30 persen dari luas wilayah terus dilakukan. Rencananya, Pemkot akan menambah RTH itu di wilayah Mantuil Banjarmasin Selatan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin H Hamdi, Jumat.<br /><br />Sebagaimana Undang-Undang (UU) no 26 tahun 2007, tentang tata ruang, bahwa setiap daerah harus memiliki ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen dari luas wilayah, yakni, dengan persentasi 20 persen ruang untuk publik dan 10 persen milik privat.<br /><br />Menurutnya saat ini Banjarmasin baru memenuhi sekitar 18 persen RTH, masih jauh dari target yang ada di Undang-Undang itu. Sehingga akan terus menambah wilayah hijaunya termasuk merencanakannya di daerah Mantuil Banjarmasin Selatan.<br /><br />"Di Mantuil ada tanah Pemkot, yang rencananya dulu mau dibangun Water Boom, lahan itu yang mau kita jadikan wilayah penghijauan," ujarnya kepada wartawan.<br /><br />Dikata Hamdi, lahan yang ada di sana cukup luas sekitar lima hektare, tentunya akan dapat menampung ribuan batang tanaman pohon, dan secepatnya mulai hijaukan daerah itu, katanya.<br /><br />Diungkapkannya, Banjarmasin memang kesulitan untuk mengembangkan RTH bagi publik, dan ini sangat disadari lantaran wilayah yang berjuluk "kota seribu sungai," ini tidak banyak memiliki lahan kosong untuk itu.<br /><br />"Terus terang, perlu dana besar yang harus dikeluarkan Pemkot Banjarmasin untuk menambah RTH ini," tuturnya.<br /><br />Sebagaimana contoh pembangunan RTH Kamboja di jalan HA Adenansi, katanya, Pemkot yang didukung Pemprov Kalsel harus jojoran untuk membangun tempat yang hanya berkisar dua hektare lebih itu menjadi wilayah publik yang nyaman dan indah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>